• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

by Arif Rusman
22/08/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

TARAKAN – Kasus pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan tersangka berinisial HM tengah menjadi sorotan publik di Tarakan, Kalimantan Utara. Kasus yang viral di media sosial ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Polres Tarakan pun mengungkap kronologi penanganan kasus hingga penetapan HM sebagai tersangka, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh pelalor inisial NR pada November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan tindak lanjut dengan tahapan penyelidikan,” ujar Ridho.

Proses penyelidikan dimulai pada Desember 2024 dengan memeriksa 12 saksi. Selanjutnya, pada 3 Februari 2025, dilakukan klarifikasi oleh ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 5 Februari 2025.

Dalam proses penyidikan, tim Satreskrim Polres Tarakan kembali memeriksa 12 saksi pada Februari 2025. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan dan ahli grafonomi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Timur, AKBP Dedi Prasetyo, pada 27 Maret 2025 di Surabaya.

Hasil pemeriksaan forensik pada 10 April 2025 menyimpulkan bahwa tanda tangan pada dokumen bukti nomor 017/2025/DTF, berupa surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Haji Abdul Gani Atjat, tidak identik alias palsu. Dokumen tersebut dibuat di Tarakan pada 12 Juli 1984 di atas kertas segel bermaterai Rp 25.

“Berdasarkan hasil laboratorium, tanda tangan pada dokumen tersebut terbukti berbeda,” ungkap Ridho.

Pada 27 Februari 2025, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar asli surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 30.000 m² atas nama H. Moch Maksum Indragiri, tertanggal 12 Juli 1984.

Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua RT VII Karang Anyar, Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat, dan Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo dengan nomor legalisasi 425/CTB/11/1987.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pada 28 April 2025, tim penyidik menetapkan HM sebagai tersangka melalui gelar perkara. HM diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat atau Pasal 167 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap I dengan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 6 Mei 2025.

Namun, pada 16 Mei 2025, jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk (P19) untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Penyidik kemudian melengkapi berkas dan mengirimkannya kembali pada 22 Mei 2025.

Pada 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Tarakan menyatakan berkas perkara HM lengkap (P21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka HM dan berkas perkara (tahap II) ke kejaksaan.

“HM tidak ditahan selama proses hukum karena bersikap kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” tegas Ridho.

Polres Tarakan menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan pengadilan keluar.

Selain itu, Polres Tarakan mengimbau akun media sosial untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Jangan menyebarkan berita tanpa dasar dan data yang jelas, karena dapat menggiring opini publik yang tidak sesuai fakta,” tutup Ridho.

Proses hukum kasus ini kini berada di tangan Pengadilan Negeri Tarakan. Publik diharapkan menantikan putusan resmi untuk mengetahui kejelasan kasus yang melibatkan HM ini. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

by Arif Rusman
05/06/2026
0

TARAKAN - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan antusias mengikuti program pembinaan intelektual. Kegiatan ini digelar...

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Arif Rusman
01/06/2026
0

TARAKAN - Akun media sosial Info Kaltara resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga...

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

by Arif Rusman
06/11/2025
0

TARAKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan...

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali...

Next Post
BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Full Senyum Warga Krayan, BI Kaltara dan DPKP Gelar Pangan Murah

Full Senyum Warga Krayan, BI Kaltara dan DPKP Gelar Pangan Murah

Discussion about this post

Popular Post

  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

    Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • SD Negeri 041 Tarakan Gelar Pelepasan 112 Siswa dengan Penuh Haru dan Kebanggaan

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Pentas Seni dan Pelepasan Siswa Sekolah Alam Bina Muda Mandiri Angkat Tema “Little Step Big Dream”

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Gotong Royong Warga Kampung 4 dan IMBIPU Kaltara Bersihkan Lingkungan Masjid Baitul Izzah Islamic Center Tarakan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Hutan Lindung Gunung Selatan Tarakan

14/06/2026
SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

SMP Negeri 3 Tarakan Antar 213 Lulusan Menuju Jenjang Pendidikan Berikutnya

13/06/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.