TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat melalui pengembangan kasus yang melibatkan lintas wilayah Kalimantan.
Kasus ini bermula pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 12.30 WITA di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Jalan Mulawarman. Petugas bandara mencurigai barang bawaan salah satu penumpang setelah terdeteksi melalui mesin X-ray.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Hendra Tri Susilo menyampaikan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari pihak bandara.
“Terduga pelaku yang kami amankan saat ini dua orang dengan inisial DC dan PS. Pada hari Senin 8 Juni 2026 pukul kurang lebih 12.30 WIB, pihak bandara menemukan barang mencurigakan melalui mesin X-ray. Kami bersama KSKP Polres Tarakan kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Hendra.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.041,4 gram dinyatakan positif metamfetamin melalui test kit. Setelah dilakukan penimbangan lebih lanjut, berat neto mencapai 933,73 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam dua bungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak susu Diamond.
Terduga DC yang bertindak sebagai kurir langsung diamankan. Melalui pengembangan cepat, penyidik berhasil menangkap PS di wilayah Kalimantan Timur yang diduga sebagai pemesan sekaligus penerima barang.
“DC diperintah oleh PS untuk membeli sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan, yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Kami juga mengamankan satu unit handphone milik PS yang digunakan untuk berkomunikasi dengan DC,” jelas Iptu Hendra.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus sabu, kotak susu, tas belanja, tisu, dua unit handphone, tiket pesawat, dan kartu ATM. Seluruh barang bukti sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Surabaya untuk melengkapi alat bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tarakan menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Arif Rusman








Discussion about this post