• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

by Arif Rusman
22/08/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

TARAKAN – Kasus pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan tersangka berinisial HM tengah menjadi sorotan publik di Tarakan, Kalimantan Utara. Kasus yang viral di media sosial ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Polres Tarakan pun mengungkap kronologi penanganan kasus hingga penetapan HM sebagai tersangka, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga

Bos Pipit Mutiara Jaya Dilimpahkan ke Kejari Bulungan Untuk Tahap Dua

Kilas Balik Pelarian Juliet Liu, Diburu Interpol hingga Tertangkap di Soetta

Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kafe Tarakan

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi (LP) yang diajukan oleh pelalor inisial NR pada November 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan tindak lanjut dengan tahapan penyelidikan,” ujar Ridho.

Proses penyelidikan dimulai pada Desember 2024 dengan memeriksa 12 saksi. Selanjutnya, pada 3 Februari 2025, dilakukan klarifikasi oleh ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan. Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 5 Februari 2025.

Dalam proses penyidikan, tim Satreskrim Polres Tarakan kembali memeriksa 12 saksi pada Februari 2025. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan dan ahli grafonomi forensik dari Puslabfor Polda Jawa Timur, AKBP Dedi Prasetyo, pada 27 Maret 2025 di Surabaya.

Hasil pemeriksaan forensik pada 10 April 2025 menyimpulkan bahwa tanda tangan pada dokumen bukti nomor 017/2025/DTF, berupa surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Haji Abdul Gani Atjat, tidak identik alias palsu. Dokumen tersebut dibuat di Tarakan pada 12 Juli 1984 di atas kertas segel bermaterai Rp 25.

“Berdasarkan hasil laboratorium, tanda tangan pada dokumen tersebut terbukti berbeda,” ungkap Ridho.

Pada 27 Februari 2025, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar asli surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 30.000 m² atas nama H. Moch Maksum Indragiri, tertanggal 12 Juli 1984.

Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua RT VII Karang Anyar, Kepala Desa Karang Anyar Haji Abdul Gani Atjat, dan Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo dengan nomor legalisasi 425/CTB/11/1987.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pada 28 April 2025, tim penyidik menetapkan HM sebagai tersangka melalui gelar perkara. HM diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat atau Pasal 167 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap I dengan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 6 Mei 2025.

Namun, pada 16 Mei 2025, jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk (P19) untuk melengkapi kekurangan formil dan materil. Penyidik kemudian melengkapi berkas dan mengirimkannya kembali pada 22 Mei 2025.

Pada 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Tarakan menyatakan berkas perkara HM lengkap (P21). Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka HM dan berkas perkara (tahap II) ke kejaksaan.

“HM tidak ditahan selama proses hukum karena bersikap kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” tegas Ridho.

Polres Tarakan menegaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan pengadilan keluar.

Selain itu, Polres Tarakan mengimbau akun media sosial untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.

“Jangan menyebarkan berita tanpa dasar dan data yang jelas, karena dapat menggiring opini publik yang tidak sesuai fakta,” tutup Ridho.

Proses hukum kasus ini kini berada di tangan Pengadilan Negeri Tarakan. Publik diharapkan menantikan putusan resmi untuk mengetahui kejelasan kasus yang melibatkan HM ini. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Bos Pipit Mutiara Jaya Dilimpahkan ke Kejari Bulungan untuk Tahap Dua

Bos Pipit Mutiara Jaya Dilimpahkan ke Kejari Bulungan Untuk Tahap Dua

by Arif Rusman
08/10/2025
0

TARAKAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batubara ilegal, Juliet Kristianto Liu,...

Kilas Balik Pelarian Juliet Liu, Diburu Interpol hingga Tertangkap di Soetta

Kilas Balik Pelarian Juliet Liu, Diburu Interpol hingga Tertangkap di Soetta

by Arif Rusman
08/10/2025
0

TARAKAN – Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, pengusaha tambang Juliet Kristianto Liu akhirnya jatuh ke tangan aparat. Penangkapan yang...

Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kafe Tarakan

Lima Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kafe Tarakan

by Arif Rusman
08/10/2025
0

TARAKAN - Polres Tarakan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Kusuma...

Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Tanjung Karis

Ratusan Kayu Olahan Tanpa Dokumen Diamankan di Perairan Tanjung Karis

by Arif Rusman
07/10/2025
0

TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan tanpa dokumen resmi...

Rute Baru AirAsia Perkuat Konektivitas Tarakan ke Destinasi Internasional

Rute Baru AirAsia Perkuat Konektivitas Tarakan ke Destinasi Internasional

by Arif Rusman
01/10/2025
0

TARAKAN - Pembukaan rute penerbangan baru Indonesia AirAsia Surabaya–Balikpapan–Tarakan pada Rabu (1/10/2025) disambut antusias sebagai langkah strategis untuk memperluas konektivitas...

Penikaman di Lapas Tarakan, Spontanitas atau Rencana Pembunuhan?

Penikaman di Lapas Tarakan, Spontanitas atau Rencana Pembunuhan?

by Arif Rusman
30/09/2025
0

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan telah menggelar perkara kasus pembunuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan....

Next Post
BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Full Senyum Warga Krayan, BI Kaltara dan DPKP Gelar Pangan Murah

Full Senyum Warga Krayan, BI Kaltara dan DPKP Gelar Pangan Murah

Discussion about this post

Popular Post

  • Cegah Stunting Sejak Dini Melalui Aksi Bergizi di SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung

    Cegah Stunting Sejak Dini Melalui Aksi Bergizi di SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wabup Bulungan Hadiri Pelarungan Padaw Tuju Dulung Tarakan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan Hadiri Pembukaan Festival Budaya Daerah dan Paras Fest dalam rangka Resepsi Hari Jadi Kabupaten Nunukan ke 26 Tahun 2025

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Apel Pagi, Pollymaart Beri Sejumlah Arahan Penting ke ASN

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Cegah Stunting Sejak Dini Melalui Aksi Bergizi di SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung

Cegah Stunting Sejak Dini Melalui Aksi Bergizi di SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung

13/10/2025
Wabup Bulungan Hadiri Pelarungan Padaw Tuju Dulung Tarakan

Wabup Bulungan Hadiri Pelarungan Padaw Tuju Dulung Tarakan

13/10/2025
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.