TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan telah menggelar perkara kasus pembunuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Pelaku, AB, melakukan penusukan terhadap korban, AT, setelah terjadi adu mulut di dalam sel tahanan.
Insiden ini mengakibatkan kematian korban dan kini pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian bermula ketika petugas Lapas melaporkan adanya penikaman di salah satu kamar tahanan. Korban, AT, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan dalam kondisi kritis.
“Setibanya di RSUD, korban sudah tidak sadarkan diri dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dari pemeriksaan, diketahui penusukan terjadi setelah adu mulut dan ketegangan di antara keduanya. Pisau yang digunakan pelaku diduga awalnya milik korban, namun dalam situasi emosi, pelaku mengambil alih pisau tersebut dan menyerang korban,” ujar AKP Ridho.
Kasat Reskrim menambahkan, tusukan pertama sempat ditepis oleh korban. Namun, pelaku kembali mengayunkan pisau ke arah dada kiri korban, menyebabkan luka fatal yang merenggut nyawa AT.
“Ada perkataan korban yang memicu emosi pelaku. Ketika diancam dengan pisau, korban justru menantang pelaku, sehingga pelaku langsung menikam dada korban,” terangnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AB tidak ditahan secara terpisah karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Tarakan.
“Kami tidak melakukan penahanan baru karena pelaku masih menjalani pidana di lapas. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur hingga ke persidangan,” tegas Ridho.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya sebilah pisau sepanjang 20 cm, satu kaus hitam, satu celana pendek hitam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari dalam lapas.
Tersangka AB dijerat dengan tiga alternatif pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kedua, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih mendalami apakah perbuatan ini termasuk pembunuhan berencana atau dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat. Hasil pendalaman penyidikan akan menentukan pasal yang diterapkan,” tutup Ridho.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di dalam lingkungan lapas yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi secara menyeluruh. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post