TARAKAN – Setelah hampir setahun menjadi buronan internasional, pengusaha tambang Juliet Kristianto Liu akhirnya jatuh ke tangan aparat. Penangkapan yang dilakukan tim gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025 menandai akhir dari perburuan panjang yang dimulai dari tuduhan penambangan batubara ilegal di Kalimantan Utara.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan masif, tapi juga tantangan penegakan hukum lintas batas negara.
Perjalanan buron Juliet bermula dari sengketa bisnis yang berujung pada laporan pidana pada 2023. PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahaan yang didirikan pada 1985 oleh mendiang suaminya, Kristianto Kandi Saputro, dan Juliet, dilaporkan oleh saingan bisnis, PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
Tuduhan utamanya adalah penyerobotan lahan tambang berizin di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, serta operasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Aktivitas itu diduga menyebabkan pencemaran sungai, deforestasi hutan tropis, dan longsor likuefaksi di Desa Bebatu, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Setelah kematian Kristianto pada 2023, Juliet mengambil alih kendali penuh sebagai Komisaris Utama dan pemilik mayoritas PMJ.
Penyelidikan awal oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap bukti kuat, termasuk dokumen IUP palsu dan laporan kerusakan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada 2024, kasus ini naik status menjadi tindak pidana khusus lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat penyidik mulai menyasar perannya secara pribadi, Juliet memilih kabur ke luar negeri, kemungkinan ke Hong Kong, meninggalkan proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan nomor perkara 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.
Pelarian Juliet segera memicu respons internasional. Bareskrim Polri, melalui koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, mengajukan permintaan Red Notice pada 2024.
Status ini menjadikannya buronan prioritas global, dengan peringatan untuk penangkapan di 194 negara anggota Interpol. Selama hampir setahun, jejak Juliet hilang dari radar, meski spekulasi menyebut ia bersembunyi di wilayah Asia Tenggara.
Perburuan ini melibatkan pengawasan ketat bandara dan perbatasan, didukung data intelijen dari mitra internasional.
Puncaknya terjadi pada Juli 2025. Juliet terdeteksi di Hong Kong dan berencana melanjutkan perjalanan ke Singapura. NCB Interpol Indonesia langsung berkoordinasi dengan NCB Singapura untuk menolak masuknya, memaksa Juliet dipulangkan melalui penerbangan ke Jakarta.
Saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.29 WIB pada 25 Juli 2025, tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Dittipidter Bareskrim Polri, dan petugas Imigrasi, langsung menyergapnya. Proses serah terima selesai pukul 16.00 WIB, dan Juliet segera dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan awal.
“Penangkapan ini hasil koordinasi intensif lintas negara, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak buronan internasional,” tulis akun resmi Divhubinter Polri saat penangkapan.
Sementara itu, PT PMJ telah divonis bersalah pada 28 Juli 2025 oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan denda Rp 85 miliar dan kewajiban reklamasi lingkungan.
Kasus Juliet menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Masyarakat Kaltara yang terdampak kerusakan ekosistem terus menuntut keadilan penuh, termasuk restorasi lahan yang hancur.
Dengan proses hukum yang masih bergulir, akhir dari kisah buron ini diharapkan membawa preseden tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post