TARAKAN – Polres Tarakan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Insiden ini menimpa korban seorang pria berinisial SM (38) yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman sepele antara korban dan salah satu tersangka.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, insiden dipicu aksi saling pandang. Situasi memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, mengatakan bahwa penyidikan diperkuat oleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta pengakuan para tersangka.
“Motif pastinya masih kami dalami, tetapi perbuatan pemukulan telah terbukti dilakukan,” ujar IPDA Eko.
Korban, yang awalnya berusaha melerai keributan di dalam kafe, justru menjadi sasaran serangan saat berada di luar.
Akibat pengeroyokan tersebut, SM mengalami luka robek di dahi, luka di kaki, dan lebam di kepala.
Polisi telah menyita barang bukti, termasuk hasil visum medis, untuk memastikan tingkat cedera korban.
Kelima tersangka, yang diidentifikasi berinisial RY, JJ, FS, MG, dan MT, kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post