TARAKAN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan tanpa dokumen resmi di Perairan Tanjung Karis, Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Minggu (5/10/2025) dini hari.
Dalam patroli rutin sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Sea Rider Kapal Polisi (KP) Wibisana-7013 mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah perahu tanpa nama.
Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan 439 batang kayu olahan jenis meranti, ulin, dan kruing dengan total volume sekitar 7 meter kubik, yang diangkut tanpa dokumen sah.
Komandan KP Wibisana-7013, AKBP M. Zaini Arief, mengatakan bahwa nahkoda perahu berinisial P (24), warga Tarakan, beserta barang bukti berupa perahu dan mesin tempel Yamaha 40 PK, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Patroli intensif di perairan Sekatak merupakan bagian dari upaya kami mencegah aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam. Ketika menemukan perahu tanpa nama yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen, kami langsung bertindak tegas untuk menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik illegal logging*
di wilayah Kalimantan Utara,” ujar AKBP Zaini.
Berdasarkan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairudda Kalimantan Utara, kasus ini diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
AKB Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di perairan Kalimantan Utara guna mencegah praktik illegal logging dan menjaga kelestarian sumber daya alam. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post