TARAKAN – Aparat Kepolisian Sektor Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, pada Selasa (15/4/2025). Penangkapan tersangka berawal dari operasi penyelidikan kasus penikaman, yang secara tak terduga mengarah pada penemuan barang bukti narkotika.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tim kepolisian mendatangi rumah tersangka untuk mencari pelaku penikaman yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Saat petugas mengetuk pintu, tersangka yang sedang mengonsumsi sabu di kamarnya panik.
“Tersangka mendengar ketukan pintu dan bertanya ‘siapa’ sebelum membuang kotak rokok ungu berisi lima bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu melalui jendela kamar,” ungkap Niger, Rabu (16/4/2025).
Setelah membuang barang bukti, tersangka mempersilakan petugas masuk. Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, polisi memanggil ketua RT setempat sebagai saksi.
Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka dan menghasilkan temuan signifikan. Petugas menemukan satu alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, dua buah gunting, dan satu korek api di lantai kamar. Di luar rumah, tepatnya di samping jendela kamar, polisi menemukan kotak rokok ungu yang dibuang tersangka, berisi lima bungkus sabu. Selain itu, polisi menyita satu unit ponsel Xiaomi warna hitam, satu lembar kertas rokok silver, dan uang tunai Rp1 juta.
Niger menambahkan, hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut miliknya.
“Penemuan alat isap sabu menjadi petunjuk awal, sehingga kami menelusuri area sekitar rumah bersama ketua RT dan menemukan sabu yang dibuang,” jelasnya. Penangkapan ini menjadi keberhasilan tak terduga, mengingat tujuan awal polisi adalah mengejar pelaku penikaman.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga Tujuh tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika serta hubungannya dengan kasus penikaman yang masih diselidiki.
Ipda Niger mengimbau masyarakat Tarakan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menekan penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Tersangka saat ini ditahan di rutan Polsek Tarakan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter : Arif Rusman
Discussion about this post