Tarakan – Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Jupri, di Lapangan Utama pada Senin (31/03).
Penyerahan remisi dilakukan sesaat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Berdasarkan data yang terkumpul, dari total 1.097 WBP beragama Islam, sebanyak 919 orang menerima RK I, sementara 3 orang lainnya mendapatkan RK II yang berarti langsung bebas. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
Jupri menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kalapas Jupri juga menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pemberian remisi ini.
“Alhamdulillah, pagi ini kami telah melaksanakan penyerahan RK Idul Fitri kepada 922 WBP, di mana 3 di antaranya memperoleh RK II atau langsung bebas, dari total 1.097 WBP yang beragama Islam. Tentunya, para penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk terus berbuat baik, introspeksi, dan memperbaiki kesalahan masa lalu, terutama di momen Hari Raya yang penuh makna ini,” jelasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post