TARAKAN – Sebagai bagian dari kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2025, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) I. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, di ruang pimpinan pada Jumat (28/03).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di berbagai Lapas dan Rutan melalui aplikasi Zoom. Acara ini tersambung langsung dengan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dalam penjelasannya, Kalapas Jupri menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi para WBP. Hak ini diberikan kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menjalani masa pembinaan dengan baik. Selain itu, remisi juga mempertimbangkan hasil evaluasi mengenai penurunan tingkat risiko tindak pelanggaran.
“Kami telah melaksanakan penyerahan RK I secara simbolis kepada dua WBP beragama Hindu dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Acara ini dilangsungkan secara daring terpusat. Untuk lingkup Lapas Kelas IIA Tarakan, besaran remisi yang diberikan yaitu pengurangan masa pidana selama dua bulan. Kami menyampaikan selamat atas pemberian remisi ini. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus melakukan introspeksi, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta menghindarkan diri dari potensi pelanggaran keamanan dan ketertiban. Kami juga berharap langkah ini dapat mencerminkan komitmen Lapas Tarakan dalam memenuhi hak-hak WBP,” ujar Jupri.
Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post