TARAKAN – Kuasa Hukum H. Mohammad Maksum Indragiri, Indrawati, menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukanlah soal pemalsuan surat semata, melainkan berawal dari sengketa perdata yang kini berujung pada laporan pidana kepada kliennya.
Pada putusan sela di Pengadilan Negeri Tarakan, Indrawati menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya ditolak.
“Sebagian eksepsi kami diterima oleh majelis hakim. Dakwaan kedua dianggap kabur karena tempus dan delictus-nya tidak jelas, seperti waktu, tanggal, dan bulan kejadian. Sementara dakwaan pertama harus dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ujarnya.
Menurut Indrawati, tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya bermasalah karena tidak ada surat asli sebagai pembanding.
“Kalau dikatakan palsu, harus ada surat asli untuk dibandingkan. Sampai saat ini, kami tidak pernah diperlihatkan dokumen asli oleh pihak penggugat, bahkan saat mediasi di kelurahan,” tegasnya.
Indrawati membeberkan kronologi kasus yang menurutnya berakar dari sengketa perdata. Pada 29 Oktober 2024, mediasi di Kelurahan Karanganyar, menurut Indrawati, menghasilkan notulen yang menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah milik H. Maksum.
“Kelurahan bahkan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pihak penggugat tidak pernah menunjukkan legalitas apapun,” ungkapnya.
Pihak Maksum juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pengerusakan, dan penggelapan ke Polres Tarakan pada 19 November 2024.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025, laporan tersebut dihentikan karena dianggap bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
“Ironisnya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat,” kata Indrawati.
Indrawati menyebut laporan pemalsuan surat dari pihak lain muncul setelah Maksum mengajukan pemblokiran lahan di ATR/BPN pada Januari 2025.
“Laporan mereka dibuat seolah-olah lebih dulu dari kami. Padahal, saat klarifikasi pada 25 November 2024, oknum penyidik langsung menyita dokumen asli kepemilikan klien kami tanpa surat perintah pengadilan. Ini sangat kami keberatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 3 hektar tersebut telah dikuasai Maksum sejak lama, dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2001 dengan nilai sekitar Rp 1 juta per tahun.
“PBB ini diakui pemerintah, menunjukkan bahwa lahan tersebut sah dikuasai klien kami,” ujarnya.
Pihak Maksum telah mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan kota sejak Senin (18/8/2025). Dalam sidang pembuktian mendatang, Indrawati berencana menghadirkan lima saksi dari keluarga serta saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post