• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Sengketa Tanah Berujung Dakwaan Pemalsuan

by Arif Rusman
22/08/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Kronologi Sengketa Tanah Berujung Dakwaan Pemalsuan

TARAKAN – Kuasa Hukum H. Mohammad Maksum Indragiri, Indrawati, menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukanlah soal pemalsuan surat semata, melainkan berawal dari sengketa perdata yang kini berujung pada laporan pidana kepada kliennya.

Pada putusan sela di Pengadilan Negeri Tarakan, Indrawati menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sepenuhnya ditolak.

Baca Juga

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

“Sebagian eksepsi kami diterima oleh majelis hakim. Dakwaan kedua dianggap kabur karena tempus dan delictus-nya tidak jelas, seperti waktu, tanggal, dan bulan kejadian. Sementara dakwaan pertama harus dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ujarnya.

Menurut Indrawati, tuduhan pemalsuan surat terhadap kliennya bermasalah karena tidak ada surat asli sebagai pembanding.

“Kalau dikatakan palsu, harus ada surat asli untuk dibandingkan. Sampai saat ini, kami tidak pernah diperlihatkan dokumen asli oleh pihak penggugat, bahkan saat mediasi di kelurahan,” tegasnya.

Indrawati membeberkan kronologi kasus yang menurutnya berakar dari sengketa perdata. Pada 29 Oktober 2024, mediasi di Kelurahan Karanganyar, menurut Indrawati, menghasilkan notulen yang menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah milik H. Maksum.

“Kelurahan bahkan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, pihak penggugat tidak pernah menunjukkan legalitas apapun,” ungkapnya.

Pihak Maksum juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pengerusakan, dan penggelapan ke Polres Tarakan pada 19 November 2024.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 April 2025, laporan tersebut dihentikan karena dianggap bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata.

“Ironisnya, klien kami ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat,” kata Indrawati.

Indrawati menyebut laporan pemalsuan surat dari pihak lain muncul setelah Maksum mengajukan pemblokiran lahan di ATR/BPN pada Januari 2025.

“Laporan mereka dibuat seolah-olah lebih dulu dari kami. Padahal, saat klarifikasi pada 25 November 2024, oknum penyidik langsung menyita dokumen asli kepemilikan klien kami tanpa surat perintah pengadilan. Ini sangat kami keberatan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 3 hektar tersebut telah dikuasai Maksum sejak lama, dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2001 dengan nilai sekitar Rp 1 juta per tahun.

“PBB ini diakui pemerintah, menunjukkan bahwa lahan tersebut sah dikuasai klien kami,” ujarnya.

Pihak Maksum telah mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan kota sejak Senin (18/8/2025). Dalam sidang pembuktian mendatang, Indrawati berencana menghadirkan lima saksi dari keluarga serta saksi ahli pidana untuk memperkuat pembelaan. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

by Arif Rusman
06/11/2025
0

TARAKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan...

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali...

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Suasana kondusif menyelimuti rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan antara PT PRI dan warga RT 1 Tarakan Utara. Pertemuan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit...

Next Post
Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

Kasus Viral Haji Maksum, Polres Tarakan Beberkan Fakta

BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

BI Kaltara Wujudkan Literasi Ekonomi di Krayan Barat

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Bank Indonesia Dorong Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan melalui CBP dan QRIS

Discussion about this post

Popular Post

  • Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

    Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Polri Bersama Petani Tanam Jagung di Tarakan Tengah

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sinergi Jurnalis dan Opinion Maker, BI Dorong Narasi Positif Ekonomi Kalimantan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rehabilitasi Pemasyarakatan Lapas Tarakan Capai Hasil Positif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

09/05/2026
HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

09/05/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.