TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan nilai estimasi mencapai Rp 653.009.640.
Pemusnahan dilakukan secara serentak di lapangan pada Selasa (4/11/2025), setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, sebagai upaya tegas memerangi peredaran barang haram di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 173.096 batang rokok ilegal, 1.291 botol dan satu jeriken (total 796,675 liter) minuman beralkohol impor, 22 karung ballpress pakaian bekas, serta 10 potong barang larangan seperti senjata tajam dan satu alat bantu seks yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMMN).
Rokok ilegal mendominasi temuan, mayoritas disita dari toko-toko ritel, sementara alkohol berasal dari negara seperti China, Malaysia, dan Skotlandia.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok dan ballpress dilakukan dengan dibakar, alkohol dituang ke ember, serta barang larangan dihancurkan menggunakan gergaji.
“Untuk rokok ilegal, kami hanya berikan sanksi administratif karena sifatnya lebih ke pelanggaran ringan. Tapi untuk alkohol, kami terapkan ultimum remedium dengan denda yang harus dibayar, semua sudah selesai sebelum dimusnahkan,” ujarnya.
Modus penyelundupan pun beragam, terutama melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan pesanan online, serta jalur pelabuhan tikus di perairan lintas batas.
“Pengungkapan kebanyakan dari PJT karena orderan digital. Kemungkinan ada juga yang diselundupkan via kapal kecil,” tambah Wahyu.
Meski demikian, tantangan besar muncul karena Kaltara bukan pusat produksi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Di sini tak ada pabrik atau penyalur besar, hanya toko kecil. Kami edukasi dan bina mereka, sementara akar masalahnya kami koordinasikan ke kantor pusat,” paparnya.
Wahyu menegaskan, tak semua kasus diproses pidana; sanksi administratif dan ultimum remedium lebih dominan. Namun, jika memenuhi unsur, proses hukum tetap jalan.
“Contohnya, dulu ada tersangka rokok ilegal 90 batang yang kami serahkan ke kejaksaan, harus ada bukti kuat minimal,” pungkasnya.
Pemusnahan ini menjadi komitmen Bea Cukai Tarakan untuk melindungi ekonomi nasional dari barang ilegal yang merugikan industri lokal dan kesehatan masyarakat.
Di tengah dinamika perbatasan, upaya pencegahan terus ditingkatkan melalui edukasi dan sinergi dengan stakeholder, guna wujudkan perdagangan yang adil dan sehat. (*)
Reporter : Arif Rusman









Discussion about this post