TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara.
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (3/11/2025).
Di antara para tersangka tersebut, terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas pemerintahan di Kota Tarakan. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan data kependudukan untuk memperlancar skema korupsi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat pada hari yang sama. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
“Hari ini, kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas KUR di bank pelat merah,” kata Deddy.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial EN, yang merupakan pegawai bank BUMN dengan jabatan mantri, S yang berperan sebagai agen pencari nasabah, serta M seorang ASN di dinas terkait di Tarakan.
Akibat aksi mereka, negara dirugikan hingga Rp 2.195.000.000 (dua miliar seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Angka kerugian ini telah diverifikasi oleh tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
“Alhamdulillah, penyidik kami berhasil memulihkan sebagian kerugian keuangan negara, yakni sekitar Rp 341.000.000. Kami akan terus mengejar sisanya,” tambah Deddy.
Kasus ini menyasar program KUR pada periode 2022-2023. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan kredit fiktif melalui dua pola utama.
Pertama, skema sepenuhnya palsu di mana nama-nama penerima kredit dibuat-buat dan seluruh dana dinikmati oleh para pelaku tanpa melibatkan pihak ketiga secara nyata.
Kedua, pola manipulasi data di mana warga dibujuk untuk menyerahkan informasi kependudukan mereka. Namun, masyarakat hanya mendapat bagian kecil dari dana kredit, sementara mayoritas dikuasai oleh tersangka.
“Ini jelas memanfaatkan korban sebagai tameng semata,” ujar Deddy.
Peran khusus tersangka M sebagai ASN menjadi sorotan. Ia diduga memodifikasi data administrasi kependudukan, seperti usia, status pernikahan, atau alamat, agar calon penerima kredit yang sebenarnya tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi.
Manipulasi ini dilakukan melalui akses ke basis data atau aplikasi kependudukan, sehingga pengajuan KUR tampak sah secara administratif.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan untuk proses penahanan. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 88 saksi dan satu ahli guna memperkuat bukti.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, termasuk melalui penyitaan barang milik tersangka dan pihak terkait.
Setelah berkas perkara rampung, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda untuk disidangkan. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post