TARAKAN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 2,195 miliar di salah satu bank BUMN.
Manipulasi data kependudukan yang dilakukan oknum ASN ini memungkinkan pengajuan kredit bagi calon debitur yang tidak memenuhi syarat, merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Tarakan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni EN selaku pegawai bank BUMN, S sebagai agen pencari nasabah, serta M yang merupakan ASN berinisial MS di Disdukcapil. Ketiganya ditahan sejak awal November 2025 setelah proses pemeriksaan mendalam.
Wali Kota Tarakan, Khairul, mengakui keterlibatan bawahan di dinasnya. Ia menilai kasus ini mencerminkan celah dalam sistem pengawasan internal yang longgar.
“Sebelumnya, proses verifikasi data hingga pencetakan dokumen bisa dikuasai satu orang saja. Tidak ada mekanisme saling mengontrol, sehingga staf bisa bertindak sewenang-wenang tanpa persetujuan atasan,” ungkap Khairul.
Menurutnya, pendelegasian wewenang yang berlebihan tanpa pengawasan ketat justru membuka peluang penyimpangan.
“Ini berisiko tinggi jika yang dipercaya tidak bertanggung jawab. Staf, baik PNS, P3K, maupun honorer, bisa menangani seluruh tahap: dari penerimaan data, verifikasi, hingga penerbitan KTP dan KK. Akibatnya, tidak ada checks and balances,” tambahnya.
Khairul menekankan upaya perbaikan yang sedang digalakkan.
“Saya telah instruksikan penguatan kontrol internal, termasuk dalam rapat Jumat lalu. Kebebasan berlebih memang efisien untuk pelayanan cepat, tapi harus diimbangi pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Mengenai nasib ASN tersangka, Wali Kota menjelaskan prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ditahan, biasanya ada pemangkuan jabatan sementara dengan gaji dipotong 50 persen. Setelah putusan inkracht, tunjangan dihentikan. Untuk kasus korupsi, pemecatan tidak hormat pasti terjadi, tak peduli besaran nilainya,” ujarnya.
Ia menolak berspekulasi lebih jauh. “Kami tunggu vonis pengadilan. Proses masih di tahap penyidikan, bisa naik ke banding atau kasasi. Semua diserahkan ke mekanisme hukum,” tegas Khairul.
Kasus ini berlangsung sepanjang 2022-2023, melibatkan kolusi antara tersangka ASN, pegawai bank, dan agen. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, menyoroti peran krusial oknum ASN dalam memalsukan data.
“Ia memodifikasi elemen kependudukan seperti usia, status pernikahan, dan alamat, agar debitur fiktif lolos BI Checking dan verifikasi administratif,” katanya.
Deddy menambahkan bahwa ASN ini sadar sepenuhnya akan pelanggaran, bahkan menerima imbalan dari rekan tersangka.
“Perubahan data ini bukan sekadar formalitas, tapi sengaja untuk memuluskan tindak pidana korupsi. Fokus penyidikan adalah pemulihan kerugian negara, bukan hanya pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Contoh modus yang digunakan termasuk mengganti alamat debitur muda agar terlihat mandiri, seolah sudah memiliki rumah sendiri. Kolaborasi ini memungkinkan pencairan KUR fiktif melalui dua pola, kredit sepenuhnya palsu dan manipulasi data warga yang hanya mendapat jatah kecil.
Pemkot Tarakan kini berkoordinasi erat dengan Kejari untuk mendukung proses hukum. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi lokal, mendorong reformasi manajemen agar pengawasan lebih ketat dan transparan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap layanan publik diharapkan pulih, sekaligus mencegah kasus serupa di masa depan. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post