TARAKAN – Insiden berdarah mencoreng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Seorang narapidana berinisial AT (27) tewas mengenaskan setelah ditikam sesama penghuni sel, AB (25), pada Rabu (24/9/2025) sore.
Bukan pisau rakitan yang kerap diasosiasikan dengan kekerasan di dalam penjara, senjata yang digunakan justru pisau buah alat sederhana yang biasa dijual bebas di pasaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu, membeberkan fakta mengejutkan ini.
“Pisau yang digunakan pelaku adalah pisau buah, bukan rakitan. Barang itu biasa dipakai untuk memotong buah dan dijual umum,” ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.30 WITA di dalam lingkungan Lapas. Namun, laporan baru diterima polisi setelah waktu magrib, ketika AT sudah dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Korban mengalami luka tusuk tunggal di dada kiri yang merenggut nyawanya.
“Luka tusuk itu fatal. Korban tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit,” ungkap Ridho.
Selain pisau buah yang kini telah diamankan, polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Penyidikan kini tengah menyoroti motif di balik penikaman tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan kaitan dengan utang-piutang terkait narkoba, meski polisi belum memastikan.
“Kami masih mendalami motifnya. Apakah ada unsur perencanaan atau tidak, itu masih dalam proses penyidikan,” tegas Ridho.
Hingga kini, lima saksi telah diperiksa, termasuk petugas Lapas dan keluarga korban. Pihak keluarga AT meminta agar kasus ini diproses secara hukum dengan tegas.
“Keluarga ingin keadilan. Mereka minta pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” kata Ridho.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal ini mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tragedi ini kembali menyorot pengawasan di dalam Lapas Tarakan. Bagaimana sebuah pisau buah, yang seharusnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, bisa berubah menjadi alat pembunuhan.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kronologi lengkap dan memastikan apakah ada kelalaian dalam pengawasan yang memungkinkan pisau tersebut berada di tangan pelaku.
Kasus ini memicu urgensi reformasi sistem pengawasan dan pengelolaan narapidana. Sementara itu, polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post