TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mencatat keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SU alias Rudy (37) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sebengkok, sekitar pukul 14.00 WITA, Selasa (21/10/2025). Penangkapan ini menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi gelap di lokasi tersebut.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa operasi dimulai dari informasi intelijen warga dua hari sebelumnya.
“Laporan itu menyebutkan adanya transaksi sabu yang sering terjadi di sana. Kami berkoordinasi dengan ketua RT setempat, yang kebetulan mantan anggota polisi, untuk memastikan kebenaran,” ujar AKP Tegar saat ditemui wartawan.
Saat petugas mendatangi rumah kontrakan, Rudy tak menunjukkan perlawanan. Penggeledahan awal menemukan dua klip sabu di saku celananya. Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Tarakan untuk pemeriksaan mendalam.
“Kami cek ponselnya, ternyata penuh pesan pesanan sabu. Itu membuat kami yakin ada stok lain yang disembunyikan,” tambah AKP Tegar.
Di bawah interogasi, Rudy akhirnya mengaku menyimpan lebih banyak sabu di rumahnya. Petugas kembali ke lokasi, di mana tersangka sendiri menunjukkan tempat persembunyian: sebuah lubang di atap luar kontrakan.
Di sana, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong dan buntalan plastik berisi sabu. Total, polisi menyita delapan klip sabu dengan berat bruto 27,02 gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan mencakup timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, serta uang tunai Rp 1.677.000 yang diduga hasil penjualan.
“Sebagian uang itu digunakan tersangka untuk judi online,” ungkap AKP Tegar.
Rudy mengaku menjual sabu secara langsung ke pembeli, dengan harga per paket antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Rudy bukan bandar besar, melainkan pengedar kecil yang menyimpan stok untuk dijual eceran. Ia mengklaim memperoleh pasokan dari seseorang di kawasan Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, dan Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung. Namun, keterangan ini dinilai inkonsisten.
“Awalnya ia bilang hanya dititipi, tapi ceritanya berubah-ubah. Kami sedang dalami sumber pasokannya,” tegas AKP Tegar.
Tersangka, yang tak memiliki pekerjaan tetap, positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine. Ia berdalih terjun ke bisnis haram ini karena faktor ekonomi, setelah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan di Tarakan tiga bulan lalu.
Kini, Rudy dan seluruh barang bukti diamankan di Polres Tarakan, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post