TARAKAN – Sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir. Pada sidang kelima, Jumat (30/10/2026), Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selaku termohon memutuskan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Pihak kepolisian hanya menyerahkan sisa bukti surat kepada hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, agenda pembuktian dari kedua belah pihak dinyatakan selesai. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.
Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya memberikan ruang bagi Polda Kaltara untuk menghadirkan saksi atau ahli. Namun, kepolisian memilih tidak menggunakan kesempatan itu.
“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.
Sebelumnya, pihak pemohon telah menghadirkan 11 saksi dan satu orang ahli. Para saksi memberikan keterangan seputar keanggotaan koperasi, hubungan antaranggota, serta pengalaman mereka saat diperiksa penyidik.
Salah satu keterangan yang menonjol adalah pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan di rumahnya. Menurut Jafar, petugas datang, mengetik keterangan di lokasi, lalu mencetak dokumen tersebut. Namun, saksi mengaku tidak diperlihatkan surat tugas.
“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.
Selain itu, pihak pemohon kembali mempertanyakan penggunaan alasan keadaan mendesak dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Jafar merujuk pada pendapat ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli tersebut menilai bahwa prosedur keadaan mendesak harus dilihat dari rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan.
“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” tegas Jafar.
Pemohon juga menyoroti tindakan petugas yang disebut mematikan CCTV saat penggeledahan di kantor KSP Mitra Usaha. Jafar menilai kamera pengawas penting untuk menjaga transparansi proses pemeriksaan.
“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Setelah mengonfirmasi kepada Kabidkum Polda Kaltara, kepolisian menilai bukti yang telah diajukan sudah memadai.
“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujar Erwin.
Ia menambahkan bahwa kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak yang diberikan hakim. Karena merasa yakin dengan bukti yang ada, Polda Kaltara memutuskan tidak memanfaatkannya.
“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak menggunakan kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.
Meski proses praperadilan masih berjalan, Erwin memastikan penanganan perkara KSP Mitra Usaha di tingkat penyidikan tetap dilanjutkan.
Setelah penyerahan sisa bukti surat, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal kemudian akan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026).
Putusan tersebut akan menentukan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara terhadap KSP Mitra Usaha. (*)








Discussion about this post