• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

by Arif Rusman
30/10/2026
in Hukum & Kriminal
A A
Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

TARAKAN – Sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir. Pada sidang kelima, Jumat (30/10/2026), Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selaku termohon memutuskan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Pihak kepolisian hanya menyerahkan sisa bukti surat kepada hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H.

Dengan penyerahan dokumen tersebut, agenda pembuktian dari kedua belah pihak dinyatakan selesai. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.

Baca Juga

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya memberikan ruang bagi Polda Kaltara untuk menghadirkan saksi atau ahli. Namun, kepolisian memilih tidak menggunakan kesempatan itu.

“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.

Sebelumnya, pihak pemohon telah menghadirkan 11 saksi dan satu orang ahli. Para saksi memberikan keterangan seputar keanggotaan koperasi, hubungan antaranggota, serta pengalaman mereka saat diperiksa penyidik.

Salah satu keterangan yang menonjol adalah pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan di rumahnya. Menurut Jafar, petugas datang, mengetik keterangan di lokasi, lalu mencetak dokumen tersebut. Namun, saksi mengaku tidak diperlihatkan surat tugas.

“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.

Selain itu, pihak pemohon kembali mempertanyakan penggunaan alasan keadaan mendesak dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Jafar merujuk pada pendapat ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli tersebut menilai bahwa prosedur keadaan mendesak harus dilihat dari rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan.

“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” tegas Jafar.

Pemohon juga menyoroti tindakan petugas yang disebut mematikan CCTV saat penggeledahan di kantor KSP Mitra Usaha. Jafar menilai kamera pengawas penting untuk menjaga transparansi proses pemeriksaan.

“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Setelah mengonfirmasi kepada Kabidkum Polda Kaltara, kepolisian menilai bukti yang telah diajukan sudah memadai.

“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak yang diberikan hakim. Karena merasa yakin dengan bukti yang ada, Polda Kaltara memutuskan tidak memanfaatkannya.

“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak menggunakan kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.

Meski proses praperadilan masih berjalan, Erwin memastikan penanganan perkara KSP Mitra Usaha di tingkat penyidikan tetap dilanjutkan.

Setelah penyerahan sisa bukti surat, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal kemudian akan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026).

Putusan tersebut akan menentukan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara terhadap KSP Mitra Usaha. (*)

Related Posts

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

by Arif Rusman
28/10/2026
0

TARAKAN – Legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di...

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Polda Kalimantan Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di...

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Jawaban Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha dinilai belum menjawab sejumlah persoalan yang diajukan...

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Arif Rusman
26/10/2026
0

TARAKAN – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan...

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

by Arif Rusman
27/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

by Arif Rusman
24/09/2026
0

TARAKAN - Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di...

Discussion about this post

Popular Post

  • Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

    Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ahli Hukum di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Alasan Mendesak Polisi Harus Berdasar Fakta Objektif

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

30/10/2026
Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

30/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.