TARAKAN – Polda Kalimantan Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Dalam sidang, pihak kepolisian mempertahankan keabsahan rangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon.
Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin Syahputra Manik, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan Tim Bidang Hukum Polda Kaltara telah menghadiri persidangan sejak Senin (26/10/2026).
“Benar, adanya laporan gugatan praperadilan tersebut. Polda Kaltara siap menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sejak Senin 26 Oktober, Tim Bidkum Polda Kaltara telah menghadiri undangan sidang praperadilan tersebut,” ujar Erwin.
Dalam jawaban yang dibacakan Ipda Sapta Prasetya SP, S.H., dari Bidang Hukum Polda Kaltara pada Selasa (27/10/2026), termohon menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai ketentuan hukum. Polda meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengurus KSP Mitra Usaha.
“Penanganan perkara ini didasarkan pada dokumen penyidikan yang telah diterbitkan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, serta surat perintah penyidikan lanjutan,” kata Sapta di persidangan.
Polda mencantumkan laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2026, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 16 September 2026 sebagai dasar penanganan perkara yang akan diperiksa dalam agenda pembuktian.
Terkait penggeledahan, termohon menyatakan penyidik telah mengajukan permohonan izin dan memperoleh penetapan dari PN Tarakan. Untuk penyitaan, penyidik menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan beserta tanda penerimaan, kemudian mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan.
“Untuk tindakan penggeledahan, penyidik telah mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri Tarakan dan memperoleh penetapan. Dalam proses penyitaan, penyidik juga telah menyiapkan dokumen administrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada pengadilan,” tegas Sapta.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pemohon milik pihak ketiga. Polda menilai dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan penyitaannya telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan.
“Sebanyak 23 BPKB yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tarakan,” tandasnya.
Polda juga menyatakan pemohon telah menerima SPDP sehingga pemberitahuan dimulainya penyidikan dianggap telah dilaksanakan. Sejumlah dalil lain dinilai tidak termasuk objek praperadilan, berupa asumsi, atau berkaitan dengan materi pokok perkara.
**Ajukan Eksepsi Kewenangan Relatif**
Dalam jawabannya, Polda mengajukan eksepsi mengenai kewenangan relatif PN Tarakan. Termohon berpendapat permohonan seharusnya diajukan ke PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.
“Permohonan praperadilan ini semestinya diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah hukum pengadilan tersebut,” demikian argumen yang dibacakan.
Polda mendasarkan eksepsi itu pada asas actor sequitur forum rei, yaitu prinsip pengajuan perkara berdasarkan tempat tinggal atau kedudukan hukum pihak termohon. Persoalan kewenangan relatif ini dimintakan untuk dipertimbangkan hakim sebelum memeriksa pokok permohonan.
Dalam petitum, termohon meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Polda Kaltara. Polda juga meminta permohonan praperadilan ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan sah menurut hukum.
Sebelumnya, permohonan praperadilan diajukan Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozzin Mu’amin Rufi’at selaku pihak pemohon dari KSP Mitra Usaha. Mereka mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. (*)








Discussion about this post