TARAKAN – Jawaban Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha dinilai belum menjawab sejumlah persoalan yang diajukan pemohon. Kuasa hukum pemohon, Syahrudin, S.H., menilai termohon lebih banyak menyampaikan argumentasi normatif, sementara persoalan mengenai prosedur penggeledahan dan penyitaan belum dijelaskan secara terperinci.
Syahrudin juga menolak eksepsi Polda mengenai kewenangan relatif Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Menurutnya, permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya berfokus pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan sengketa perdata.
“Menurut kami, eksepsi mengenai kewenangan relatif itu keliru. Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan, artinya yang diuji adalah tindakan dalam proses hukum yang dilakukan penyidik. Jadi, kami melihatnya dari lokasi dan waktu terjadinya tindakan yang kami persoalkan,” ujar Syahrudin.
Ia menegaskan, tindakan yang menjadi pokok permohonan berlangsung di Tarakan. Atas dasar itu, pihaknya menilai PN Tarakan relevan memeriksa permohonan tersebut.
“Kalau kita melihat perkara ini, lokus dan tempus tindakan yang kami persoalkan terjadi di Tarakan. Ini perkara pidana dan yang kami uji adalah tindakan penyidik. Jadi, menurut kami, hal itu perlu dilihat dari rangkaian peristiwa yang menjadi objek permohonan praperadilan,” katanya.
Selain soal eksepsi, Syahrudin menilai jawaban termohon belum menguraikan secara spesifik sejumlah dalil yang diajukan pemohon. Polda disebut telah memperoleh izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan, namun tanggal penerbitan izin tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terang.
“Jawaban termohon menurut kami masih normatif. Mereka menyatakan sudah mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan, tetapi yang kami persoalkan adalah kapan izin itu diterbitkan dan bagaimana urutan tindakannya. Itu perlu dijawab secara jelas, bukan hanya menyebut sudah meminta izin kepada pengadilan,” ujarnya.
Syahrudin memaparkan persoalan waktu penerbitan izin yang menjadi salah satu dasar permohonan. Izin penggeledahan bertanggal 23 September 2026, sementara penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026. Adapun izin penyitaan yang dibacanya tercatat terbit pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyitaan, terutama jika tindakan itu dilakukan dalam keadaan mendesak. Ia merujuk ketentuan yang mengatur batas waktu lima hari kalender untuk meminta persetujuan penyitaan.
“Ketika penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September, izin penyitaan yang kami baca justru bertanggal 1 Oktober. Kami mempertanyakan apakah prosedur dan tenggat waktu yang berlaku sudah dipenuhi. Nanti dalam pembuktian, termohon perlu menunjukkan dokumen izin yang menjadi dasar tindakan tersebut,” kata Syahrudin.
Ia juga menyoroti penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pihaknya merupakan milik pihak ketiga. Dokumen tersebut diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi. Karena itu, ia meminta termohon menjelaskan hubungan BPKB tersebut dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“BPKB itu menurut keterangan kami merupakan milik pihak ketiga yang diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi. Kami mempertanyakan kaitannya dengan tindak pidana apa. Kalau memang barang itu dianggap berhubungan dengan perkara, dasar keterkaitannya perlu dijelaskan,” ujarnya.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan ialah uang sekitar Rp64 juta yang disebut ditemukan dalam penggeledahan. Jumlah tersebut termasuk Rp10,2 juta yang menurut keterangannya berasal dari penarikan melalui ATM milik pihak ketiga atas arahan penyidik melalui karyawan koperasi.
Ia mempertanyakan alasan ATM dan buku rekening atas nama Mahfud Effendi tidak turut disita apabila uang tersebut dinilai memiliki hubungan dengan perkara.
“Kalau penyidik meyakini uang Rp10,2 juta itu berkaitan dengan tindak pidana, kami mempertanyakan mengapa ATM dan buku rekeningnya tidak ikut disita. Kami ingin mengetahui dasar penarikan itu dan bagaimana penyidik menghubungkannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Syahrudin.
Syahrudin turut mempersoalkan dugaan pemadaman CCTV di kantor koperasi saat penggeledahan. Menurutnya, rekaman kamera pengawas dapat membantu memperlihatkan bagaimana tindakan penyidik berlangsung, termasuk untuk menguji apakah proses tersebut dijalankan sesuai prosedur.
“CCTV itu bisa memperlihatkan bagaimana penggeledahan berlangsung, apakah sesuai aturan atau ada tindakan yang berlebihan. Menurut kami, kamera pengawas di KSP justru dimatikan secara paksa, padahal itu bukan milik penyidik. Ini juga perlu dijelaskan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik cara petugas melakukan penggeledahan yang menurutnya terkesan berlebihan. Syahrudin membandingkan situasi tersebut dengan penggerebekan kasus narkoba dan mengatakan para pemohon belum berstatus tersangka.
Menanggapi jawaban termohon, Syahrudin menyatakan pihaknya akan menyusun replik untuk menanggapi argumentasi Polda secara lebih terperinci. Ia ingin seluruh dalil yang berkaitan dengan prosedur penggeledahan dan penyitaan mendapat tanggapan dalam pemeriksaan perkara.
“Untuk replik, kami akan menjawab dan menanggapi semuanya secara lebih terperinci. Kami ingin persoalan ini menjadi jelas, termasuk soal tanggal izin penggeledahan, tanggal izin penyitaan, dan tindakan yang dilakukan penyidik. Nanti dalam pembuktian kita lihat dokumen apa yang benar-benar dapat ditunjukkan termohon,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kaltara selaku termohon menyatakan prosedur penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dijalankan sesuai ketentuan. Polda juga menyebut penyitaan 23 BPKB telah memperoleh penetapan izin dari PN Tarakan serta mengajukan eksepsi agar permohonan praperadilan diperiksa di PN Tanjung Selor. (*)








Discussion about this post