• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Ahli Hukum di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Alasan Mendesak Polisi Harus Berdasar Fakta Objektif

by Arif Rusman
29/10/2026
in Tarakan
A A
Ahli Hukum di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Alasan Mendesak Polisi Harus Berdasar Fakta Objektif

TARAKAN – Pembukaan brankas kantor dan pencabutan kamera pengawas (CCTV) menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (29/10/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon menyampaikan keterangan terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon. Sebanyak 11 saksi dihadirkan, terdiri dari delapan nasabah, dua karyawan koperasi, dan satu ahli hukum. Mayoritas nasabah mengaku telah bergabung sebagai anggota koperasi selama tiga hingga belasan tahun.

Baca Juga

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai

Salah satu saksi nasabah, Dewi, mengaku menjalani pemeriksaan tanpa menerima surat panggilan resmi terlebih dahulu. Polisi menghubunginya melalui WhatsApp, lalu datang langsung ke rumahnya untuk meminta keterangan.

Saksi lain, Mahfud Effendi, memberikan keterangan lebih rinci soal penggeledahan. Ia menyebut polisi meminta brankas dibuka, kemudian uang di dalamnya dihitung di atas meja. Menurut Mahfud, penarikan uang sebesar Rp10,2 juta dari rekening terkait dana koperasi dilakukan sebanyak lima kali. Penyidik juga meminta ia memperlihatkan layanan mobile banking di ponselnya, namun ponsel tersebut tidak disita.

“Saya tidak menemukan bukti tanda terima atas uang Rp10,2 juta itu,” ujar Mahfud. Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 Wita hingga pukul 21.00 Wita pada 25 September 2026.

Richard Prayoga, karyawan KSP Mitra Usaha yang mengaku bekerja sejak 2016, menceritakan peristiwa di kantor. “Saya berada di depan pintu ruangan brankas dan melihat polisi meminta Effendy membuka brankas kantor,” katanya.

Yoga mendengar seorang personel polisi yang disebutnya sebagai atasan memberikan instruksi kepada anggota untuk mencabut CCTV. Setelah kamera pengawas dimatikan, polisi melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah ruangan, sementara uang di brankas dihitung di atas meja rapat.

Hakim tunggal sempat menanyakan hubungan para saksi dengan Rani, mantan kasir koperasi. Yoga menerangkan bahwa Rani pernah bekerja sebagai kasir, namun mengundurkan diri setelah Idulfitri 2026.

Pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum acara pidana dan konstitusi, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan. Ia menekankan kewajiban penyidik menunjukkan dokumen terkait upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, serta pentingnya pengawasan pengadilan.

Ridwan merujuk Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyidik menunjukkan dan memberikan salinan dokumen terkait penggeledahan serta penyitaan. Ayat (7) juga mewajibkan penyerahan surat izin dan berita acara kepada pihak yang menguasai benda paling lama dua hari setelah penyitaan.

Ia menyoroti penggunaan alasan keadaan mendesak dalam penyitaan. Menurutnya, izin penyitaan baru terbit pada 1 Oktober 2026, sementara penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan pada 25 September 2026.

“Izin PN 1 Oktober, sementara sita tanggal 25 September. Ini kondisi kasus normal, apa hal yang mendesak, ini yang harus diuraikan penyidik,” tegas Ridwan.

Ia menekankan bahwa sifat barang yang mudah dipindahkan saja tidak otomatis membuktikan kondisi darurat. Harus ada fakta objektif yang mendukung.

Terkait uang dalam rekening, Ridwan menilai rekening dapat dijadikan objek penyitaan sebagai barang bukti. Namun, pencairan uang dari rekening merupakan persoalan berbeda yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara keilmuan dan sepemahaman ahli, dalam hal upaya paksa penangkapan, penahanan, penyadapan, pemblokiran, membatasi seseorang tidak ke luar negeri, tidak ada instrumen yang membolehkan penyidik untuk mencairkan uang dalam rekening,” jelasnya.

Mengenai CCTV, Ridwan menilai kamera pengawas justru mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja penyidik.

“Keberadaan CCTV menjadi transparansi penyidik melakukan sebuah tindakan. CCTV merupakan bentuk akuntabilitas cara kerja penyidik,” ujarnya.

Ahli juga menyinggung pemeriksaan saksi di rumah tanpa surat panggilan dan prosedur dua saksi penggeledahan yang seharusnya berasal dari lingkungan setempat, bukan personel penyidik. Soal 23 BPKB yang disita dan diklaim pihak pemohon milik anggota atau pihak ketiga, Ridwan menegaskan barang sitaan harus memiliki korelasi dengan tindak pidana yang sedang ditangani. (*)

Related Posts

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

by Rengga Kozazih
30/10/2026
0

TARAKAN – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Tarakan berencana kembali menggelar kejuaraan karate tingkat kota setelah pelaksanaan Pekan Olahraga...

Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

by Rengga Kozazih
30/10/2026
0

TARAKAN – Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kota Tarakan, Herman Hamid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD...

TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai

TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai

by Rengga Kozazih
29/10/2026
0

TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai TARAKAN – Kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu diwujudkan melalui program...

Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis, Laporan Penghinaan Pancasila dan Doxing Masih Diselidiki Profesional

Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis, Laporan Penghinaan Pancasila dan Doxing Masih Diselidiki Profesional

by Arif Rusman
29/10/2026
0

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), dimanfaatkan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan (AMRT) untuk menggelar aksi demonstrasi...

Pemkot Tarakan Dukung Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN

Pemkot Tarakan Dukung Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN

by Rengga Kozazih
29/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Deddy Sitorus Hadiri Sosialisasi Program ATR/BPN

Deddy Sitorus Hadiri Sosialisasi Program ATR/BPN

by Rengga Kozazih
29/10/2026
0

TARAKAN – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata...

Next Post
Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Discussion about this post

Popular Post

  • Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

    Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ahli Hukum di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Alasan Mendesak Polisi Harus Berdasar Fakta Objektif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • TMMD ke-130 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Karang Anyar Pantai

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Aktivis, Laporan Penghinaan Pancasila dan Doxing Masih Diselidiki Profesional

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

Herman Hamid Ingin Kejuaraan Karate Tarakan Jadi Ajang Penjaringan Atlet Muda

30/10/2026
Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

Ketua FORKI Tarakan Pantau TC Atlet Karate Jelang Porprov 2026 di Malinau

30/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.