• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

by Arif Rusman
28/10/2026
in Hukum & Kriminal
A A
Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

TARAKAN – Legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (28/10/2026).

Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha, Syahrudin, S.H., bersama timnya menyampaikan replik yang menolak eksepsi termohon terkait kewenangan relatif PN Tarakan. Mereka juga menyoroti perbedaan tanggal penerbitan izin penggeledahan dan izin penyitaan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui pembuktian.

Baca Juga

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

Salah satu landasan argumentasi pemohon adalah putusan praperadilan terdahulu Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tar antara Hasbudi melawan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Menurut Syahrudin, putusan tersebut relevan untuk memperkuat dalil bahwa PN Tarakan berwenang memeriksa permohonan yang berkaitan dengan tindakan penyidik di wilayah hukumnya.

“Praperadilan ini kan menguji sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan. Artinya, yang diuji adalah tindakan, proses yang dilakukan penyidik Polda Kaltara. Jadi, kami melihat lokus dan tempus kejadian perkara ini,” ujar Syahrudin.

Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan berlangsung di kantor KSP Mitra Usaha di Jalan Teratai Nomor 29, RT 065, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai lokasi pelaksanaan tindakan penyidik menjadi aspek penting dalam menentukan kewenangan pengadilan.

“Pihak termohon sepertinya tidak melihat lokasi dan waktu kejadian perkara ini berlangsung di Tarakan. Dalam perkara ini, kami menguji tindakan penyidik. Jadi, menurut kami, persoalan kewenangan pengadilan perlu dilihat dari tempat tindakan itu dilakukan,” katanya.

KSP Mitra Usaha juga menilai jawaban Polda Kaltara belum menjawab secara terperinci sejumlah dalil pemohon, terutama terkait dokumen perizinan. Syahrudin menyebut jawaban termohon masih bersifat normatif karena belum menguraikan secara jelas tanggal penerbitan izin yang menjadi pokok keberatan.

“Jawaban termohon itu menurut kami hanya bersifat normatif. Mereka menyatakan sudah mengajukan izin ke pengadilan, tetapi tanggal izin penggeledahan dan izin penyitaan tidak dijelaskan secara terperinci. Padahal, bagian itu yang kami persoalkan,” ujarnya.

Dalam replik, pemohon mencantumkan izin penggeledahan tertanggal 23 September 2026. Penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026, sementara izin penyitaan yang dipersoalkan terbit pada 1 Oktober 2026. Perbedaan tanggal tersebut, menurut pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyitaan yang perlu dijelaskan melalui dokumen resmi dalam agenda pembuktian.

“Pada saat penggeledahan dilakukan, yang dibacakan itu izin geledah. Sementara, ketika kami melihat dokumen izin penyitaan, tanggalnya 1 Oktober. Padahal, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September. Ini yang kami minta dijelaskan melalui dokumen dalam pembuktian nanti,” kata Syahrudin.

Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan apakah seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Persoalan tersebut masih menjadi argumentasi pemohon yang harus diuji di persidangan.

Keberatan lainnya menyangkut penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pemohon merupakan milik anggota koperasi. Pihak pemohon meminta penyidik menjelaskan kaitan dokumen kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

“BPKB itu menurut keterangan kami diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi. Jadi, perlu dijelaskan BPKB tersebut berkaitan dengan tindak pidana apa dan apa hubungannya dengan perkara ini,” ujarnya.

Selain 23 BPKB, pemohon juga meminta pengembalian uang operasional sebesar Rp64.309.000 serta dokumen internal koperasi yang disebut turut disita. Replik tersebut kembali memuat keberatan mengenai dugaan pemadaman kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan berlangsung. Seluruh dalil tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menolak eksepsi termohon serta menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan tidak sah. Pemohon juga meminta uang, 23 BPKB, dan dokumen internal koperasi dikembalikan sesuai permohonan.

“Pada pembuktian nanti kita lihat apakah benar penyidik sudah mengantongi izin penyitaan ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kami akan menanggapi semuanya supaya perkara ini lebih jelas,” tutup Syahrudin.

Sebelumnya, Polda Kaltara menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termohon juga berpendapat permohonan praperadilan semestinya diperiksa di PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah pengadilan tersebut.

Perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengadilan dan keabsahan prosedur penyitaan kini menjadi bagian dari perkara yang harus dipertimbangkan hakim. Penilaian akhir akan bergantung pada pemeriksaan argumentasi, dokumen, dan bukti yang diajukan kedua belah pihak di persidangan. (*)

Related Posts

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Polda Kalimantan Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di...

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Jawaban Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha dinilai belum menjawab sejumlah persoalan yang diajukan...

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Arif Rusman
26/10/2026
0

TARAKAN – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan...

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

by Arif Rusman
27/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

by Arif Rusman
24/09/2026
0

TARAKAN - Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di...

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

by Arif Rusman
23/09/2026
0

TARAKAN - Dalam rangka deteksi dini terhadap risiko gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama...

Discussion about this post

Popular Post

  • Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

    Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Demo Mahasiswa di Tarakan, Speed Bump dan Beasiswa Jadi Sorotan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Usai Demo Sumpah Pemuda, Dishub Tarakan Segera Bongkar Speed Bump di Ladang

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPRD Tarakan Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • MyASN Dukung Penilaian Kinerja ASN di Lingkungan Pemkot Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

28/10/2026
Demo Mahasiswa di Tarakan, Speed Bump dan Beasiswa Jadi Sorotan

Demo Mahasiswa di Tarakan, Speed Bump dan Beasiswa Jadi Sorotan

28/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.