• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Arif Rusman
26/10/2026
in Hukum & Kriminal
A A
KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

TARAKAN – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara. Pihak pemohon mempertanyakan prosedur perizinan, penarikan uang, serta penyitaan dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozin Mu’min Rifat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, perkara bernomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tar terdaftar pada 12 Oktober 2026 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Baca Juga

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H. Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara c.q. penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Kuasa hukum para pemohon, Syahrudin, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan penanganan perkara mantan kasir koperasi inisial RN, yang masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kasus ini dimulai dari penyelidikan. Menurut dugaan kami, penyidik mengetahui alamat koperasi dan melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari Saudari RN, yang merupakan mantan kasir KSP tersebut. Dia pernah menyebut ada dana miliaran rupiah di kelompok mereka,” ujar Syahrudin.

Menurut kuasa hukum, RN tidak memiliki kewenangan penuh atas keuangan koperasi. Ia juga menyebut RN mengakui bahwa uang yang dikelolanya bersama rekannya secara pribadi tidak berkaitan dengan KSP Mitra Usaha.

“RN itu sebelumnya bekerja sebagai kasir, bukan orang yang memiliki kewenangan penuh atas keuangan koperasi. Berdasarkan konfirmasi kami, dia juga mengakui uang yang dikelola secara pribadi bersama temannya tidak ada kaitannya dengan KSP Mitra Usaha,” katanya.

Syahrudin mempertanyakan penggunaan informasi tersebut hingga berlanjut pada penggeledahan dan penyitaan. Ia juga menilai alasan keadaan mendesak yang digunakan penyidik perlu diuji, mengingat adanya jeda waktu antara pemeriksaan RN dan tindakan di kantor koperasi.

“Pada saat diperiksa, Saudari RN itu ada tenggang waktu tiga bulan. Kemudian pada saat pemohon diperiksa, masih ada tenggang waktu 25 hari. Jadi, menurut kami, alasan keadaan mendesak itu perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Soal perizinan juga menjadi poin penting dalam permohonan. Izin penggeledahan diterbitkan pada 23 September 2026, sementara penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September 2026. Adapun izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tarakan baru terbit pada 1 Oktober 2026.

“Pada saat penggeledahan, mereka langsung melakukan penyitaan. Izin penggeledahan itu 23 September, dilakukan penggeledahan dan penyitaan itu di tanggal 25, artinya 2 hari. Ternyata izin sitanya itu baru diterbitkan PN pada 1 Oktober, sudah lewat waktu yang dibatasi KUHAP. Di pasal 20 itu selambat-lambatnya 5 hari, apabila telah dilakukan penyitaan tanpa adanya izin pengadilan,” ungkap Syahrudin.

Ia juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat pihak koperasi masih dalam tahap klarifikasi dan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Para pemohon disebut belum berstatus tersangka saat proses tersebut berlangsung.

“Nah, yang janggal lagi, pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi. Kok tiba-tiba baru di tingkat klarifikasi pemohon ini diperiksa, tiba-tiba muncul SPDP. Lalu menjadi dasar mereka bisa melakukan tindakan paksa penggeledahan dan penyitaan tersebut,” tandasnya.

Selain itu, pihak pemohon mempersoalkan penarikan uang sebesar Rp 10,2 juta melalui mesin ATM. Dana tersebut berasal dari rekening pribadi seorang karyawan dan ditarik dalam lima transaksi. Empat kali masing-masing Rp 2,5 juta serta satu kali Rp 200 ribu. Uang tersebut diduga tidak tercantum dalam daftar penerimaan penyitaan.

“Uang Rp 10,2 juta itu ditarik melalui ATM, tetapi tidak ada dalam daftar penerimaan penyitaan yang kami lihat. Apakah penyidik punya kewajiban atau punya kewenangan untuk memerintahkan seseorang untuk mencabut dananya melalui ATM-nya sendiri padahal saksi tersebut bukanlah merupakan pimpinan atau pemilik rekening,” ungkapnya.

Penyitaan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan milik nasabah atau pihak ketiga juga dipersoalkan. Dokumen tersebut diserahkan ke koperasi secara sukarela dan menurut informasi pihak pemohon belum dikembalikan.

“BPKB itu milik pihak ketiga yang diserahkan kepada koperasi secara sukarela. Kami mempertanyakan dasar penyitaannya dan meminta persoalan ini diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Syahrudin turut menyinggung kamera pengawas (CCTV) yang menurut keterangannya dimatikan saat penggeledahan berlangsung. Rekaman tersebut dinilai dapat memperjelas proses yang terjadi di lokasi.

Dalam perkara ini, penerapan Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga dipermasalahkan. Syahrudin berpendapat, kegiatan usaha koperasi dan sumber modal perlu diperiksa untuk menilai kesesuaian penerapan ketentuan tersebut.

Ia menyebut KSP Mitra Usaha memberikan pinjaman kepada anggota maupun nonanggota menggunakan modal pribadi dengan nilai tidak lebih dari Rp 7 juta. Koperasi juga disebut memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Ini kan koperasi simpan pinjam, membantu masyarakat kecil, karena dana-dana yang dipinjamkan ke anggota atau non-anggota tersebut itu tidak pernah lebih dari Rp 7 juta. Artinya, kan betul-betul dan modal bukan modal dari luar atau penghimpun dana. Tidak ada seperti yang dimaksud pada Pasal 305,” tegasnya.

Menurut Syahrudin, karakter kegiatan koperasi perlu dilihat berdasarkan aturan perkoperasian. Mekanisme pembinaan dan sanksi administratif juga perlu dipertimbangkan apabila persoalan berkaitan dengan kepatuhan operasional.

“Kalau persoalannya berkaitan dengan kepatuhan koperasi, seharusnya mekanisme pembinaan dan sanksi administratif juga dilihat. Jangan sampai ketentuan pidana diterapkan tanpa memeriksa seluruh konteks kegiatan usaha koperasi. Apalagi koperasi kita ini memiliki izin lengkap sedangkan kalau P2SK itu kan undang-undang tentang pengelolaan keuangan,” katanya.

Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Syahrudin berharap pemeriksaan berlangsung objektif dengan mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan.

“Kami berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat menilai secara objektif berdasarkan bukti, sehingga putusannya memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Syahrudin. (*)

Related Posts

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

by Arif Rusman
27/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

by Arif Rusman
24/09/2026
0

TARAKAN - Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di...

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

by Arif Rusman
23/09/2026
0

TARAKAN - Dalam rangka deteksi dini terhadap risiko gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama...

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

by Arif Rusman
18/09/2026
0

TARAKAN - Dalam rangka upaya deteksi dini terhadap risiko gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

by Arif Rusman
18/09/2026
0

TARAKAN - Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima program Integrasi Narapidana dan dinyatakan...

Perkuat Program Akselerasi Kemenimipas di Bidang Berantas Narkoba, Warga Binaan Aktif Ikuti Rehabilitasi Pemasyarakatan

Perkuat Program Akselerasi Kemenimipas di Bidang Berantas Narkoba, Warga Binaan Aktif Ikuti Rehabilitasi Pemasyarakatan

by Arif Rusman
08/09/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), secara intensif...

Discussion about this post

Popular Post

  • KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

    KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Baznas Tarakan Buka Peluang Hibah Ambulans

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Hadiri Puncak Hari Santri Nasional 2026

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Matangkan Operasionalisasi Lima UPTD Baru

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekda Tarakan Optimistis Evaluasi OPD Perkuat Smart City dan Smart Government

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

26/10/2026
Baznas Tarakan Buka Peluang Hibah Ambulans

Baznas Tarakan Buka Peluang Hibah Ambulans

26/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.