TARAKAN – Operasi yang dilaksanakan gabungan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, bersama Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kaltara dan BNNK Nunukan, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika. Dalam kurun waktu Agustus 2025, operasi gabungan berhasil menggagalkan peredaran 1,1 Kg sabu 490 butir pil ekstasi.
Dalam operasi ini, petugas gabungan mengamankan total lima orang tersangka. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bersama, untuk menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami berhasil menggagalkan tiga kasus besar. Barang buktinya signifikan, lebih dari satu kilogram sabu dan hampir 500 butir ekstasi,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Operasi pertama terjadi pada 14 Agustus 2025 di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Dua tersangka, W (34) dan AD (45), ditangkap dengan barang bukti 144,55 gram sabu.
Selain itu, petugas menyita lima unit ponsel, alat hisap sabu (bong), pembungkus teh, hingga kurungan ayam dari besi yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas mereka.Menurut Tatar, kedua tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Tarakan.
“Mereka ditangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada jaringan lain,” jelasnya.
Pada 20 Agustus 2025, operasi kedua berlangsung di Pelabuhan Speed Kayan 2, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Seorang kurir berinisial RS (31) diringkus dengan barang bukti sabu seberat 967,72 gram.
Petugas juga menyita ponsel, jam tangan, tas hitam, uang tunai Rp 500 ribu, dan tas jinjing bermotif bunga. Tatar menjelaskan, tersangka menggunakan speedboat untuk mengangkut sabu menuju Tarakan dan Tanjung Selor.
“Jalur laut masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika di Kaltara. Ini tantangan besar, karena pelabuhan-pelabuhan kecil sering luput dari pengawasan ketat,” ungkapnya.
Kasus terakhir terungkap pada 31 Agustus 2025 di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.
Seorang tersangka berinisial E (33) ditangkap dengan 490 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima bungkus plastik bening.
Satu bungkus berisi 90 butir, sementara empat lainnya masing-masing 100 butir. Barang bukti lain yang disita meliputi sepeda motor Honda Genio, tas gendong, dan ponsel berwarna kuning.
“Saat penangkapan, tersangka sempat membuang tas berisi ekstasi, tetapi petugas berhasil mengamankannya,” kata Tatar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan hingga ke Sulawesi.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir yang mengambil barang langsung dari seberang,” tambahnya.
Tatar menegaskan bahwa wilayah perbatasan, seperti Kaltara, menjadi pintu masuk utama narkotika karena letaknya yang strategis.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan, terutama di pelabuhan kecil dan jalur laut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa BNNP Kaltara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. “Kami berkomitmen menjadikan Kaltara bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post