• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Desak Transparansi di Pokok Perkara

by Arif Rusman
04/11/2026
in Hukum & Kriminal
A A
Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Tarakan. Putusan hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengukuhkan keabsahan tindakan penyidik, mulai dari proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan aset.

Dalam sidang putusan, hakim meneliti secara seksama seluruh dalil pemohon, bukti-bukti tertulis, serta keterangan para saksi dan ahli hukum. Pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan penggeledahan kantor KSP Mitra Usaha yang dilakukan penyidik pada 25 September 2026 tanpa menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari pengadilan saat kejadian.

Baca Juga

Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

Hakim menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi penetapan izin penggeledahan dari Ketua PN Tarakan Nomor 154/Pen.Bled/2026/PN Tar tanggal 22 September 2026, yang diterbitkan sebelum penggeledahan berlangsung. Meskipun pemohon mendalilkan surat izin tersebut tidak ditunjukkan atau dibacakan secara langsung, hakim merujuk pada Pasal 34 ayat (1) KUHAP juncto putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dengan kewajiban kemudian meminta persetujuan ketua pengadilan negeri. Dengan demikian, tindakan penyidik dinilai telah memenuhi koridor hukum.

Terkait penyitaan sejumlah barang, dokumen, dan 72 surat dari kantor koperasi, hakim juga menyatakan tindakan tersebut sah secara hukum. Penyitaan dilakukan atas dasar situasi mendesak karena benda-benda tersebut dikhawatirkan dapat dipindahkan, dihilangkan, atau terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik (Pasal 120 ayat (2) KUHAP).

Persetujuan penyitaan kemudian dikabulkan melalui penetapan Nomor 566/Pen.Sit/2026/PN Tar tanggal 1 Oktober 2026.

Fakta lain yang terungkap adalah penarikan dana melalui ATM sebesar Rp 10.200.000 oleh saksi dari pihak pengurus koperasi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, dana tersebut terbukti digunakan untuk membayarkan angsuran pinjaman ke koperasi sehingga sah disita sebagai barang bukti.

Hakim memutuskan menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara nihil kepada para pemohon. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap perkara KSP Mitra Usaha dipastikan tetap berlanjut.

Pasca putusan, kuasa hukum KSP Mitra Usaha, Syahrudin, menyampaikan sikap resmi. Pihak pemohon menyatakan tetap menghormati dan berbesar hati menerima keputusan hakim tunggal. Namun, mereka membeberkan sejumlah catatan kritis serta kejanggalan mendasar terhadap proses penyidikan hingga pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pertimbangan hukum terkait uang yang disita melalui rekening milik salah satu karyawan, Mahfud Effendi.

“Dalam KUHAP diatur, polisi itu hanya bisa mengajukan izin untuk pemblokiran rekening tersebut, bukan untuk mencairkan. Karena rekening itu sudah masuk dalam rekening orang lain,” tegas Syahrudin.

Menurut mereka, langkah pemblokiran seharusnya sudah cukup untuk mengamankan aset tanpa harus melakukan pencairan paksa.

Poin kedua yang menjadi sorotan adalah hak-hak prosedural pemohon. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan, mereka mengaku tidak pernah diberikan salinan penetapan izin penggeledahan maupun izin penyitaan dari pengadilan setempat.

Selain itu, terkait dokumen berharga milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemohon menilai pihak kepolisian seharusnya melakukan klarifikasi mendalam melalui pembuktian saksi untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana, alih-alih melakukan penyitaan secara pukul rata.

Mereka juga menyoroti saran majelis hakim agar pihak ketiga atau pemohon membuktikan kepemilikan barang berharga tersebut pada pokok perkara.

“Seharusnya, siapa yang menuntut, siapa yang menggugat, siapa yang menangkap, itulah yang wajib membuktikan. Karena ini polisi yang menyita, maka harusnya polisi yang membuktikan apa ada kaitannya,” tegas Syahrudin.

Dalam persidangan juga terungkap adanya ketidaksesuaian atau kurangnya rincian dalam berita acara penyitaan terkait nominal uang Rp10.200.000 dan Rp 52 lebih serta daftar barang yang disita. Hal tersebut dinilai tidak dijabarkan secara transparan dalam pertimbangan hukum. Selama persidangan praperadilan, termohon juga tidak menghadirkan saksi.

Kendati menyimpan sejumlah keberatan terhadap aspek formil dan prosedural, pihak KSP Mitra Usaha menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan pada pokok perkara. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar menjunjung tinggi prinsip due process of law di Kota Tarakan. (*)

Related Posts

Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

by Arif Rusman
04/11/2026
0

TARAKAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha diterima dengan...

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

Polda Kaltara Nyatakan Bukti Sudah Cukup, Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha Segera ke Tahap Kesimpulan

by Arif Rusman
30/10/2026
0

TARAKAN – Sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir. Pada sidang...

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Legalitas Penggeledahan Dipertanyakan, KSP Mitra Usaha Ajukan Replik di PN Tarakan

by Arif Rusman
28/10/2026
0

TARAKAN – Legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di...

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

Polda Kaltara Pertahankan Keabsahan Penyidikan dan Penyitaan KSP Mitra Usaha

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Polda Kalimantan Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di...

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

by Arif Rusman
27/10/2026
0

TARAKAN – Jawaban Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam sidang praperadilan KSP Mitra Usaha dinilai belum menjawab sejumlah persoalan yang diajukan...

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

by Arif Rusman
26/10/2026
0

TARAKAN – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan...

Discussion about this post

Popular Post

  • Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

    Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Desak Transparansi di Pokok Perkara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wakil Wali Kota Harap Sertijab Danyonif 613 Perkuat Sinergi TNI dan Pemkot Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Ketua RT Diminta Aktif Salurkan Aspirasi Pembangunan ke DPRD

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Umar Rafiq Serap Aspirasi Warga Lingkas Ujung Melalui Reses

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Polda Kaltara Dinilai Belum Jawab Persoalan Inti, Kuasa Hukum Siapkan Replik Praperadilan

Kuasa Hukum KSP Mitra Usaha Desak Transparansi di Pokok Perkara

04/11/2026
Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

04/11/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.