TARAKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 14 calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Malundung, Tarakan. Kejadian ini terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.
Menurut keterangan IPTU Yazwar, Kepala KSKP Tarakan, ke-14 calon pekerja migran tersebut awalnya mengaku hanya akan melakukan kunjungan keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di Malaysia.
“Mereka berangkat dari Surabaya, tapi asal mereka dari berbagai daerah, seperti Blitar, Wonosobo, dan beberapa wilayah di Jawa Timur. Awalnya mereka mengaku kunjungan keluarga, tapi karena jumlahnya banyak dan alasan mereka seragam, kami curiga dan dalami lebih lanjut. Akhirnya, mereka mengaku akan bekerja di Malaysia,” ungkap IPTU Yazwar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ke-14 calon pekerja tersebut hanya memiliki KTP dan paspor dengan visa kunjungan, tanpa dilengkapi visa kerja atau dokumen penjamin kerja. Hal ini menegaskan status mereka sebagai pekerja migran ilegal.
“Ketika kita dalami, mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh seseorang dengan inisial M. Namun, saat kami coba hubungi, orang tersebut tidak bisa dihubungi,” tambah Yazwar.
Pemeriksaan terhadap para calon pekerja migran ini dilakukan hingga pukul 04.00 WITA keesokan harinya. KSKP Tarakan lantas berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Ichsan, untuk menyerahkan kasus ini.
Pada Kamis (10/7/2025), ke-14 calon pekerja migran tersebut resmi diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan. Penyerahan dilakukan dengan berita acara yang diterima langsung oleh Kepala BP3MI Nunukan.
“BP3MI akan menindaklanjuti kasus ini. Mereka memiliki mekanisme untuk membantu pekerja migran agar prosesnya legal dan terjamin, asalkan dokumennya lengkap,” jelas Yazwar.
IPTU Yazwar menyebut bahwa informasi pekerjaan di Malaysia didapatkan para calon pekerja dari teman yang sudah bekerja di sana.
“Ini jadi pelajaran bahwa calon pekerja migran harus memastikan dokumen lengkap dan proses yang legal. Kalau tidak, risikonya besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegasnya.
KSKP Tarakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal tersebut. BP3MI juga diharapkan dapat memberikan pendampingan agar para pekerja migran mendapatkan hak perlindungan dan proses kerja yang sesuai hukum. (*)
Reporter : Arif Rusman









Discussion about this post