• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Nunukan

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Nunukan Sampaikan Nota Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by Rengga Kozazih
01/07/2025
in Nunukan
A A
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Nunukan Sampaikan  Nota Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Baca Juga

Sarasehan Perbatasan di Nunukan Bahas Sinkronisasi Tapal Batas dan Percepatan Pembangunan

Upacara Parade Hari Armada RI Tahun 2025 Digelar di Tugu Dwikora Nunukan

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Gelar Review Rencana Kontijensi KKM

PROKOMPIM – Bupati Nunukan menghadiri Rapat paripurna yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Nunukan di ruang Paripurna DPRD.
Ketua DPRD Hj.Leppa membuka rapat PARIPURNA dan langsung memimpin doa sebelum penyampaian Nota penjelasan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten Nunukan pada rapat paripurna ke -2 masa persidangan III tahun sidang 2024-2025.
Dalam pidatonya Bupati Nunukan menyampaikan peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional di atur dalam pasan 18 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945″.
“Hari ini pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian akan disampaikan alasan – alasan filosofis, yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari kedua rancangan peraturan daerah ini dibuat”. Ujar Bupati.
Adapun Materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian dalam penyampaian nota penjelasan Bupati nunukan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang nota perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 7 ayat(7) perihal ketentuan lebih lanjut mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam peraturan bupati yang berpedoman pada peraturan menteri keuangan agar dihapus karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.
2. Tercantum pelayanan medico legal berupa surat keterangan dan pelayanan lain – lain berupa administrasi yang merupakan layana. Administrasi yang dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
3. Tercantum pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum,magang,studi banding, dan penelitian yang bukan merupakan layanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU17/2023 tentang kesehatan,sehingga tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
4. Pada lampiran II mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas :
a. Penyediaan tempat kegiatan usaha.
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan,ternak,hasil bumi dan hasil hutan.
c. Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
d. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. Jika tidak dipungut maka seyogyanya dapat dihapus dalam rumusan pasal pada batang tubuh perda.
e. Besaran harga satuan prasarana banguna. Gedung(HSPBG) agar disesuaikan dengan jenis prasarana,bangunan, dan satuan dan dicantumkan dalam tabel sesuai dengan kententuan UU 1/2022, PP 35/2023, dan PP 16?2021.
Beberapa substansi pengaturan dalam perda yang jiga perlu dipertimbangkan kembali antara lain:
1. Ketentuan pasal 13 ayat (1) agar dapat ditambahkan menjadi ” Dasar pengenaan BPHTB merupakan. Nilai perolehan objek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai pajak dan retribusi.
2. Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan /atau minuman sebesar Rp. 12.000.000,00(Dua belas juta rupiah) per tahun dapat dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.
3. Ketentuan pasal 28 ayat (4) agar disesuikan menjadi ” nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak melakukan perhitungan dan pemungutan PBJT atas tenaga listrik untuk penggunaaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
4. Ketentuan pasal 53 ayat(1) dan ayat (3) serta pasal 57 ayat (1) dan ayat (3),mengenai subjek pajak opsen dan wajib pungut opsen agar dihapus.
5. Seyogianya mencantumkan tata cara perhitungan besaran tarif pelayanan pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
6. Agar menambahkan satu ayat pada pasal 89 yaitu “penetapan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah”.
7. Penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan untuk pelayanan rawat inap sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya. Dengan demikian, tarif atas pelayanan yang sama untuk retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan,kecuali untuk tarif sarana dan prasarana kesehatan Yang memang berbeda untuk setiap kelas perawatan.
8. Layanan penggunaan alat survey/pengukuran berupa theodolite seyogyanya dapat direposisi pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset jika disewakan, namun tidak dapat masuk dalam retribusi jasa usaha atas penjualan hasil usaha pemerintah daerah.
9. Pada retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah terdapat pelayanan pemakaian ruangan utuk rumah makan/cafetaria/warung dan toko atau sejenisnya,seyogyanya layanan ini direposisi pada retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat kegiatan usaha.
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten nunukan dalam melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum,serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Keberadaan peraturan daerah ini juga sangat diperlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
” Saya atas nama pemerintah daerah kabupaten nunukan mengharapkan kesediaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan agar bersedia membahas rancangan peraturan daerah tersebut dalam rangka penyelarasan,pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Tutup Irwan. (Pemkab Nunukan) 

Related Posts

Sarasehan Perbatasan di Nunukan Bahas Sinkronisasi Tapal Batas dan Percepatan Pembangunan

Sarasehan Perbatasan di Nunukan Bahas Sinkronisasi Tapal Batas dan Percepatan Pembangunan

by Rengga Kozazih
28/03/2026
0

NUNUKAN -  Kegiatan Sarasehan Perbatasan dengan tema “Sinkronisasi Pengelolaan Tapal Batas Negara dan Batas Kabupaten/Kota untuk Stabilitas Kepastian Hukum dan...

Upacara Parade Hari Armada RI Tahun 2025 Digelar di Tugu Dwikora Nunukan

Upacara Parade Hari Armada RI Tahun 2025 Digelar di Tugu Dwikora Nunukan

by Rengga Kozazih
06/12/2025
0

PROKOMPIM – Puncak peringatan Hari Armada Tahun 2025 di Kabupaten Nunukan, TNI Angkatan Laut menggelar Upacara Parade yang dilaksanakan di...

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Gelar Review Rencana Kontijensi KKM

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Gelar Review Rencana Kontijensi KKM

by Rengga Kozazih
05/12/2025
0

PROKOMPIM – Mewakili Bupati Nunukan Irwan Sabri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin menghadiri acara review Rencana Kontijensi Kedaruratan Kesehatan...

TP. PKK Kabupaten Nunukan Selenggarakan Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Kantor Camat Sebuku

TP. PKK Kabupaten Nunukan Selenggarakan Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Kantor Camat Sebuku

by Rengga Kozazih
02/12/2025
0

PROKOMPIM – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan, Andi Annisa Muthia, dan Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Nunukan, Susanti, menghadiri...

Sebanyak 104 ASN di Kabupaten Nunukan Ikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Sebanyak 104 ASN di Kabupaten Nunukan Ikuti Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

by Rengga Kozazih
29/11/2025
0

PROKOMPIM – Sebanyak 104 orang ASN dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengikuti kegiatan Ujian Dinas dan...

Bakesbangpol Provinsi Kaltara Gelar Sosialisasi dan Dialog Tentang P4GN

Bakesbangpol Provinsi Kaltara Gelar Sosialisasi dan Dialog Tentang P4GN

by Rengga Kozazih
28/11/2025
0

PROKOMPIM – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin membuka secara resmi acara Sosialisasi...

Next Post
Pemuda Tarakan dengan Beragam Pengalaman

Pemuda Tarakan dengan Beragam Pengalaman

Cegah Gangguan Penerbangan, Lurah Karang Anyar Pantai Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang

Cegah Gangguan Penerbangan, Lurah Karang Anyar Pantai Sosialisasikan Bahaya Layang-Layang

Pembahasan Infrastruktur Kelistrikan & Komitmen Perluasan Akses Listrik Kaltara

Pembahasan Infrastruktur Kelistrikan & Komitmen Perluasan Akses Listrik Kaltara

Discussion about this post

Popular Post

  • MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

30/04/2026
Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

30/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.