Tarakan – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong rentan. Salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah mendorong para pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform yang beroperasi di Tarakan agar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Pekerja Rentan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengatakan program tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah yang memiliki kondisi ekonomi rentan serta memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui program ini, peserta memperoleh manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga mereka maupun keluarganya mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko saat bekerja.
Agus menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar para pengemudi ojek online dari sejumlah aplikasi yang beroperasi di Kota Tarakan dapat didaftarkan sebagai peserta program tersebut.
“Para pengemudi ojek online memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan risiko kecelakaan kerja yang cukup besar. Karena itu kami berupaya agar mereka dapat memperoleh perlindungan melalui Program Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dan pendataan agar program ini dapat segera direalisasikan,” ujar Agus Sutanto.
Selain pengemudi ojek online, Disperinaker Kota Tarakan juga mengupayakan agar petugas kebersihan memperoleh perlindungan yang sama. Menurut Agus, petugas kebersihan merupakan kelompok pekerja yang setiap hari bertugas di lapangan dan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga mengupayakan agar para petugas kebersihan dapat masuk dalam Program Pekerja Rentan. Harapannya, baik pengemudi ojek online maupun petugas kebersihan sudah dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini,” katanya.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja sektor informal. Dengan adanya perlindungan tersebut, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat menjalankan aktivitasnya. (RF)








Discussion about this post