TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang digelar oleh Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Tarakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang masuk maupun beredar di wilayah Kota Tarakan dan sekitarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tarakan menyampaikan dukungan terhadap langkah Bea Cukai Tarakan bersama instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari berbagai produk yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, seperti minuman beralkohol ilegal, rokok tanpa pita cukai, serta berbagai jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari, khususnya kosmetik yang menjanjikan hasil instan. Penggunaan produk tanpa izin dan tidak terjamin keamanannya berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat juga diajak untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dibandingkan pakaian bekas impor. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri nasional sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan produk yang aman, legal, dan berkualitas.
Melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta bebas dari peredaran barang ilegal. (*)








Discussion about this post