Tanjung Selor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara menyoroti pengelolaan limbah PT Saka Putra Perkasa (SPP) menyusul insiden longsor di kawasan pertambangan perusahaan tersebut.
Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, menyampaikan hal ini usai kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Kaltara untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait longsor.
Dalam kunjungan tersebut, DLH memeriksa sistem pengolahan limbah PT SPP. Hairul mengungkapkan bahwa meskipun perusahaan memiliki sistem pengelolaan limbah, terdapat ketidaksesuaian antara jadwal uji coba Surat Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pelaksanaannya.
“Uji coba SLO harus dilakukan sebelum perusahaan beroperasi. Jika memenuhi standar, barulah izin operasional diberikan,” kata Hairul kepada wartawan.
Namun, ia menambahkan bahwa PT SPP telah beroperasi selama setahun tanpa melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui sistem resmi pemerintah.
Menanggapi temuan ini, DLH Kaltara mengundang PT SPP untuk rapat pada 14 April mendatang.
“Kami akan memfasilitasi, meski kewenangan penerbitan izin ada di KLHK. Masukan dari pengawasan lapangan akan kami sampaikan,” ujar Hairul.
Riwayat Sanksi dan Longsor Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya PT SPP bermasalah. Pada 2023, longsor di lokasi yang sama berdampak pada warga sekitar. Akibatnya, perusahaan diwajibkan membayar kompensasi ekonomi lingkungan sebesar Rp920 juta, yang menurut laporan perusahaan telah diselesaikan. DLH berencana memverifikasi pembayaran tersebut karena belum ada laporan dari masyarakat.
Selain itu, PT SPP juga didenda Rp1,3 miliar untuk pemulihan lingkungan terkait insiden 2023, yang diklaim telah dibayar ke kas negara.
Terkait longsor terbaru, Hairul menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di dalam area tambang saat aktivitas tidak berlangsung.
“Kami anggap ini masih wajar. Perusahaan telah merencanakan langkah penanganan untuk mencegah kecelakaan kerja,” katanya.
Langkah ke Depan
DLH Kaltara berkomitmen untuk terus memantau pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari aktivitas PT SPP. Rapat pada 14 April diharapkan menghasilkan solusi konkret agar perusahaan mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Insiden ini menambah daftar tantangan di sektor pertambangan Kaltara, di mana keseimbangan antara operasional perusahaan dan pelestarian lingkungan terus menjadi perhatian masyarakat.











Discussion about this post