TARAKAN — Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan kerja langsung ke PT Meris Abadi Jaya, Rabu (6/5/2026). Kunjungan ini menjadi tindak lanjut dari polemik ketenagakerjaan yang sempat ramai, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja hasil alih kelola dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansa, menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda resmi yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Tujuannya tidak hanya melihat kondisi perusahaan secara langsung, tetapi juga membuka ruang diskusi dan klarifikasi dengan pihak direksi.
“Alhamdulillah hari ini kita silaturahmi atau kunjungan lapangan. Ini agenda DPRD yang sudah dirapatkan di Badan Musyawarah. Kami datang ke PT Meris Abadi Jaya untuk melihat langsung kantor sekaligus berdiskusi dengan pihak direksi terkait isu yang sebelumnya kami bahas,” ujar Adhyansa.
Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian nasib para pekerja yang terdampak PHK. Adhyansa memastikan proses mediasi akan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjamin hak-hak karyawan terpenuhi.
“Insya Allah terkait hubungan PT Meris dengan para pekerja yang kemarin terkena pemutusan kerja akan dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, terutama terkait hak-hak masing-masing pegawai. Kami pastikan tidak ada lagi polemik di kemudian hari antara masyarakat, PT Meris, dan pemerintah,” tegasnya.
Menurut data yang ada, sebanyak sekitar 11 orang pekerja akan menjadi prioritas dalam mediasi tersebut. Adhyansa juga membuka pintu komunikasi bagi pekerja lain yang ingin kembali bekerja, asalkan melalui mekanisme resmi dan difasilitasi dinas terkait.
“Untuk sementara data yang tercatat sekitar 11 orang lebih yang akan dimediasi. Jika ada yang ingin kembali bekerja, bisa berkomunikasi dengan kami untuk difasilitasi melalui dinas terkait,” katanya.
Dalam kunjungan itu, Komisi I juga menyoroti adanya ketidaktepatan prosedur dalam pelimpahan tenaga kerja dari DLH ke PT Meris Abadi Jaya. Hal ini dinilai menyebabkan ketidakjelasan kewenangan, terutama dalam proses pemutusan hubungan kerja.
“Memang ada langkah yang kami nilai kurang tepat, karena adanya pelimpahan dari DLH ke PT Meris sehingga menjadi tidak jelas kewenangan dalam pemutusan hubungan kerja,” ungkap Adhyansa.
Sebelumnya, Komisi I telah berkoordinasi dengan tim pengawasan ketenagakerjaan tingkat provinsi terkait dugaan pelanggaran. Kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk mencari solusi terbaik.
Adhyansa menegaskan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Tujuannya agar kerja sama antara PT Meris Abadi Jaya dan pemerintah daerah berjalan lebih profesional serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait peluang kembali bekerja, Adhyansa menyampaikan bahwa hal tersebut masih terbuka lebar, tergantung hasil mediasi dan kesepakatan bersama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah. (*)
Reporter : Arif Rusman








Discussion about this post