TARAKAN – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026, Lapas Kelas II A Tarakan mengajukan usulan pengurangan masa pidana (remisi) bagi 1085 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu, lembaga pemasyarakatan ini juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 27 warga binaan.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri, menyampaikan saat ini total penghuni Lapas Tarakan mencapai 1341 orang, terdiri dari 1085 narapidana dan 256 tahanan.
“Dalam rangka memperingati hari 17 Agustus di tahun 2026 ini, Lapas Kelas II A Tarakan mengusulkan pengurangan masa pidana atau remisi untuk sekitar 1085 orang narapidana,” ujar Jupri.
Menurut Jupri, usulan remisi ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Sementara itu, untuk amnesti, pihaknya mengusulkan 27 WBP. Namun, setelah verifikasi, hanya 18 orang yang memenuhi kriteria.
Kriteria utama penerima amnesti yang diusulkan adalah terpidana dengan sisa pidana satu tahun atau 12 bulan ke bawah. Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM yang menekankan aspek kemanusiaan dan kebangsaan.
Pemerintah pusat tengah mempersiapkan pemberian amnesti secara lebih luas dalam rangka HUT RI ke-81. Kebijakan ini dibagi menjadi kategori Kemanusiaan dan Kebangsaan, dengan prioritas bagi narapidana yang memenuhi syarat ketat, seperti bukan bandar narkotika, bukan residivis, serta memiliki kondisi kesehatan khusus atau latar belakang tertentu.
Jupri berharap usulan remisi dan amnesti ini segera terealisasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu upaya konkret mengatasi masalah overkapasitas di Lapas Tarakan.
“Harapan kita semoga remisi yang kita usulkan dan juga amnesti yang kita usulkan itu bisa segera terealisasi. Sehingga salah satu upaya untuk mengurangi overkapasitas adalah pemberian amnesti dengan pemberian pengurangan masa pidana,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah. Setelah bebas, para warga binaan diharapkan dapat diterima kembali di masyarakat, mendapatkan pekerjaan yang layak, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Butuh dukungan dari pemerintah daerah juga sehingga ketika warga binaan itu bebas, bisa diterima di tengah-tengah masyarakat, kemudian juga harapan saya tidak melakukan kejahatan lagi. Bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan bisa diterima baik kepada keluarganya,” ungkap Jupri.
Proses remisi diperkirakan akan lebih dulu terealisasi, sementara amnesti memerlukan proses lebih panjang karena harus melalui rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM hingga keputusan Presiden.
Dengan total 1341 penghuni saat ini, realisasi remisi dan amnesti diharapkan dapat memberikan ruang pernapasan bagi Lapas Tarakan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. (*)









Discussion about this post