TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Tarakan. Putusan hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar mengukuhkan keabsahan tindakan penyidik, mulai dari proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan aset.
Dalam sidang putusan, hakim meneliti secara seksama seluruh dalil pemohon, bukti-bukti tertulis, serta keterangan para saksi dan ahli hukum. Pemohon sebelumnya mempersoalkan keabsahan penggeledahan kantor KSP Mitra Usaha yang dilakukan penyidik pada 25 September 2026 tanpa menunjukkan penetapan izin penggeledahan dari pengadilan saat kejadian.
Hakim menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi penetapan izin penggeledahan dari Ketua PN Tarakan Nomor 154/Pen.Bled/2026/PN Tar tanggal 22 September 2026, yang diterbitkan sebelum penggeledahan berlangsung. Meskipun pemohon mendalilkan surat izin tersebut tidak ditunjukkan atau dibacakan secara langsung, hakim merujuk pada Pasal 34 ayat (1) KUHAP juncto putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dengan kewajiban kemudian meminta persetujuan ketua pengadilan negeri. Dengan demikian, tindakan penyidik dinilai telah memenuhi koridor hukum.
Terkait penyitaan sejumlah barang, dokumen, dan 72 surat dari kantor koperasi, hakim juga menyatakan tindakan tersebut sah secara hukum. Penyitaan dilakukan atas dasar situasi mendesak karena benda-benda tersebut dikhawatirkan dapat dipindahkan, dihilangkan, atau terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik (Pasal 120 ayat (2) KUHAP).
Persetujuan penyitaan kemudian dikabulkan melalui penetapan Nomor 566/Pen.Sit/2026/PN Tar tanggal 1 Oktober 2026.
Fakta lain yang terungkap adalah penarikan dana melalui ATM sebesar Rp 10.200.000 oleh saksi dari pihak pengurus koperasi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, dana tersebut terbukti digunakan untuk membayarkan angsuran pinjaman ke koperasi sehingga sah disita sebagai barang bukti.
Hakim memutuskan menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara nihil kepada para pemohon. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap perkara KSP Mitra Usaha dipastikan tetap berlanjut.
Pasca putusan, kuasa hukum KSP Mitra Usaha, Syahrudin, menyampaikan sikap resmi. Pihak pemohon menyatakan tetap menghormati dan berbesar hati menerima keputusan hakim tunggal. Namun, mereka membeberkan sejumlah catatan kritis serta kejanggalan mendasar terhadap proses penyidikan hingga pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pertimbangan hukum terkait uang yang disita melalui rekening milik salah satu karyawan, Mahfud Effendi.
“Dalam KUHAP diatur, polisi itu hanya bisa mengajukan izin untuk pemblokiran rekening tersebut, bukan untuk mencairkan. Karena rekening itu sudah masuk dalam rekening orang lain,” tegas Syahrudin.
Menurut mereka, langkah pemblokiran seharusnya sudah cukup untuk mengamankan aset tanpa harus melakukan pencairan paksa.
Poin kedua yang menjadi sorotan adalah hak-hak prosedural pemohon. Hingga putusan praperadilan dijatuhkan, mereka mengaku tidak pernah diberikan salinan penetapan izin penggeledahan maupun izin penyitaan dari pengadilan setempat.
Selain itu, terkait dokumen berharga milik pihak ketiga yang beritikad baik, pemohon menilai pihak kepolisian seharusnya melakukan klarifikasi mendalam melalui pembuktian saksi untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana, alih-alih melakukan penyitaan secara pukul rata.
Mereka juga menyoroti saran majelis hakim agar pihak ketiga atau pemohon membuktikan kepemilikan barang berharga tersebut pada pokok perkara.
“Seharusnya, siapa yang menuntut, siapa yang menggugat, siapa yang menangkap, itulah yang wajib membuktikan. Karena ini polisi yang menyita, maka harusnya polisi yang membuktikan apa ada kaitannya,” tegas Syahrudin.
Dalam persidangan juga terungkap adanya ketidaksesuaian atau kurangnya rincian dalam berita acara penyitaan terkait nominal uang Rp10.200.000 dan Rp 52 lebih serta daftar barang yang disita. Hal tersebut dinilai tidak dijabarkan secara transparan dalam pertimbangan hukum. Selama persidangan praperadilan, termohon juga tidak menghadirkan saksi.
Kendati menyimpan sejumlah keberatan terhadap aspek formil dan prosedural, pihak KSP Mitra Usaha menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan pada pokok perkara. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar menjunjung tinggi prinsip due process of law di Kota Tarakan. (*)






Discussion about this post