• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

by Administrator
05/04/2024
in Tarakan
A A
Praktisi Hukum Nilai Pembatalan DCT Caleg EH Bisa Berdampak Hilangnya Suara Golkar

TARAKAN – Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan sidang Bawaslu Tarakan kepada caleg partai Golkar, dapil Tarakan tengah inisial EH yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar calon tetap (DCT) sebagai putusan non executable atau tidak bisa dieksekusi.

Menurut Yahya, putusan ini tidak bisa dieksekusi sebab tahapan proses penetapan DCT telah lewat dan jika dilakukan pembatalan maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

Baca Juga

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

Pemkot Tarakan Upayakan Layanan Kesehatan Semakin Lengkap

“Pertanyaannya putusan ini bisa dilaksanakan atau tidak?. Putusan ini sangat sulit dilaksanakan karena untuk proses DCT sudah berlangsung dan pembatalan ini akan berdampak sangat luas,” ujar Prof Yahya Ahmad Zein saat diwawancarai, Selasa, 02 April 2024.

Apabila Surat Keputusan (SK) DCT dibatalkan, kata Yahya, caleg EH seharusnya tidak bisa ikut Pemilu, maka secara otomatis suara masyarakat yang memilih EH dianggap tidak ada alias tidak sah.

“Otomatis yang bersangkutan harusnya tidak bisa ikut pemilu. Publik sudah meletakkan suaranya. Jadi dia complicated sebenarnya. Maka suara publik yang memilih dia seharusnya tidak ada, kan begitu logika hukumnya,” tuturnya.

Ia menguraikan, pembatalan EH sebagai caleg terpilih tidak bisa dilakukan. Sebab, norma pembatalan penetapan calon mengacu pada pasal 280 dan pasal 284 Undang-Undang 7 tahun 2017, hanya terkait pelanggaran selama masa kampanye.

“Pasal 285 itu jelas, ‘putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 280 dan 284’ itu bisa digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan nama calon anggota atau pembatalan penetapan terkait dengan  pelanggaran seseorang. Pelanggarannya itu sudah ada di pasal 280 dan 284,” sebutnya.

Karena itu, kata Yahya, tidak ada tindak pidana pemilu yang bisa dijadikan dasar melakukan pembatalan penetapan sesuai pasal 280 dan 284.

“Terhadap putusan Bawaslu itu, sikap KPU mau melaksanakan atau nggak?. Walaupun ada beberapa ketentuan jika KPU tidak melaksanakan bisa dikenakan kode etik,” tanyanya.

Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut, sebab, menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu membatalkan penetapan calon. Hasil koreksi Bawaslu RI pun dianggap tidak berhubungan dengan pembatalan penetapan calon.

“Dalam putusan pengadilan saja ada yang namanya non executable alias tidak bisa dieksekusi. Karena kalau pun dia dieksekusi bagaimana pola pelaksanaan putusannya?. Jadi putusan Bawaslu itu bukan untuk membatalkan. Putusan yang dikuatkan Bawaslu RI itu juga tidak terkorelasi dengan pembatalan,” katanya.

“Karena dia menyebutkan terlapor tidak memenuhi syarat sebagai DCT, terus konsekuensinya bagaimana?. Putusan Bawaslu itu out of date. Sudah lewat waktunya. Bagaimana cara melaksanakannya. Sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

Karena itu ia membeberkan, saat ini tidak ada landasan hukum untuk dilakukan pembatalan penetapan calon. Perkara EH ini pun seharusnya masuk di ranah sengketa proses saat masa pencalonan.

“Yang harus dipahami Bawaslu perkara EH ini masuk di ranah sengketa proses, tidak boleh keluar dari itu. Tapi sengketa proses yang telat. Itu harusnya awal-awal pada saat proses pencalonan sebelum dia ditetapkan sebagai DCT, ” jelasnya.

Yahya memaparkan konsekuensi apabila terjadi pembatalan penetapan calon ini bisa berakibat pada perolehan kursi partai. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Bawaslu agar jernih melihat persoalan sehingga bisa memutuskan suatu perkara secara konsekuen.

“Artinya partai bisa tidak dapat kursi. Ini juga bisa menganggu sistem demokrasi kita. Makanya dalam sistem pemilu kita ada tahapan-tahapan yang harus bisa betul-betul dilaksanakan. Hati-hati mengkoreksi tahapan yang diawal, sementara sudah terikat dengan ketentuan tahapan yang lain,” imbuhnya.

“Jadi dalam sistem pemilu kita ini jadi pembelajaran untuk KPU, Bawaslu, untuk publik juga. Bawaslu juga harus melihat dengan jernih setiap persoalan yang ada. Jangan gampang memutuskan tapi tidak tahu konsekuensi dari putusan tersebut. Itu penting,” tutupnya. (*)

Related Posts

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

by Rengga Kozazih
16/09/2026
0

TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah...

Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

by Rengga Kozazih
16/09/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mulai mempersiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi dampak kekeringan yang dapat terjadi di wilayah Kota...

Pemkot Tarakan Upayakan Layanan Kesehatan Semakin Lengkap

Pemkot Tarakan Upayakan Layanan Kesehatan Semakin Lengkap

by Rengga Kozazih
16/09/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upaya yang...

Wali Kota Tarakan : Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Wali Kota Tarakan : Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

by Rengga Kozazih
14/09/2026
0

Tarakan – Upaya Pemerintah Kota Tarakan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas terus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah....

EWU Run 2026 Libatkan 1.200 Peserta, Dorong Kebersamaan dan Ekonomi Daerah

EWU Run 2026 Libatkan 1.200 Peserta, Dorong Kebersamaan dan Ekonomi Daerah

by Rengga Kozazih
13/09/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 1.200 peserta mengikuti EWU Run 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18 PT Etam...

Wali Kota Khairul Lepas 1.200 Peserta EWU Fun Run 2026

Wali Kota Khairul Lepas 1.200 Peserta EWU Fun Run 2026

by Rengga Kozazih
13/09/2026
0

TARAKAN – Sebanyak 1.200 peserta mengikuti EWU Fun Run 2026 yang digelar di Kota Tarakan, Minggu (13/9/2026). Kegiatan olahraga yang...

Next Post
Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Khairul Gercep Ikut Penjaringan Demokrat, Jadi Figur Pertama yang Ambil Formulir

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Sidak Blok Hunian WBP, Petugas Temukan Benda Terlarang

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Buka Puasa Bersama PT PRI dan Awak Media Kaltara

Discussion about this post

Popular Post

  • BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

    BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Upayakan Layanan Kesehatan Semakin Lengkap

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan : Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • EWU Run 2026 Libatkan 1.200 Peserta, Dorong Kebersamaan dan Ekonomi Daerah

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

BPBD Tarakan Perkuat Pencegahan Karhutla Lewat Surat Edaran

16/09/2026
Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

Pemkot Tarakan Siapkan Antisipasi Hadapi Potensi Kekeringan

16/09/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.