TARAKAN – Jajaran Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/08/2025).
Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya seseorang menyimpan senjata api rakitan tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengusut kebenaran informasi tersebut.
Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial WA, yang berhasil ditangkap pada Minggu (24/08/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di depan rumahnya, Jalan Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal.
“Kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap AKP Jamzani.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang kiri tersangka.
Selain itu, ditemukan pula tiga butir amunisi kaliber FNB 87 5,56 mm dan satu butir amunisi kaliber PIN 6 di saku celana tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WA mengaku telah menyimpan senjata api tersebut selama hampir tiga tahun. Ia mengklaim senjata itu diperoleh dari pamannya, yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa senjata tersebut sempat ditanam di sekitar rumahnya sebelum akhirnya digunakan kembali.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar serta dua tokoh masyarakat setempat, yaitu Hambali dan Juhaidah, selaku Ketua RT.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur selama operasi berlangsung.
AKP Jamzani menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji balistik dan pengembangan asal-usul senjata.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polsek Tarakan Timur terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Tarakan Timur. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post