TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tegas mengecam aksi pengrusakan kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Insiden ini terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Victor.
Victor menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan dan komunikasi dengan manajemen Koran Kaltara, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan parah.
“Mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV rusak. Dari rekaman CCTV, panel mesin cetak diduga dirusak akibat disiram air. Tidak ada barang yang hilang, hanya kerusakan fasilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Victor menilai kasus ini sebagai teror serius yang harus segera diungkap oleh pihak berwajib.
“Koran Kaltara adalah media yang telah terverifikasi secara faktual dan administrasi oleh Dewan Pers. Ini ancaman terhadap kebebasan pers yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Meski demikian, SMSI Kaltara mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang langsung merespons laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mengapresiasi gerak cepat polisi. Kami percaya mereka mampu mengungkap kasus ini secepatnya,” ujar Victor.
Victor menegaskan bahwa merusak kantor media bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Tindakan ini melanggar etika dan moral, merugikan orang lain, serta mengganggu penyampaian informasi kepada masyarakat. Ini jelas tindak pidana,” katanya.
SMSI Kaltara memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami akan kawal pengungkapan kasus ini hingga tuntas,” tutup Victor. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post