TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan dinas Peternakan pada hari Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 16.00 wita. Pihaknya menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat, Jl. Telaga Keramat Kel. Kampung Enam.
Kepala Satpol PP Hanip Matiksan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, kemudian pihak Satpol mengangkut sapi tersebut dengan mobil operasional, dan dibawah ke daerah kawasan usaha peternakan (Kunak) yang berada di daerah Aki Babu.
“Setelah kita dilakukan pemeriksaan, akhirnya pemilik sapi bisa di ketahui, yaitu warga Mamburungan,” ujarnya.
Selanjutnya, dari Satpol memberikan surat peringatan, kemudian dilanjutkan ke pihak PPNS untukl selanjutnya diberikan tindak pidana ringan (Tipiring). Tepatnya, hari ini sekitar pukul 11.00 wita, dilakukan Sidang pelanggaran yang mengacu ke Perda No 13 tahun 2002, dan terdakwa dinyatakan bersalah dengan didenda Rp 500.000.
Tambahnya, terdakwa melanggar Perda 13 tahun 2002 pasal 9 angka 16. Bahwasanya setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota.
“Makanya kita selalu menghimbau kepada pemilik ternak, agar tidak melepas liarkan ternaknya di kawasan pemukiman yang dapat membahayakan orang lain,” tutupnya. (TTV)









Discussion about this post