TARAKAN – Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melakukan sidang atas kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada salah seorang warga yang memliki ternak sapi, yang diduga lalai dalam menjaga ternak, sehingga masuk ke kawasan Rumah Adat. Untuk kedua kalinya pihak PN Tarakan, kembali melakukan sidang Tipiring kepada penjual buah yang melanggar.
“Pengadilan Negeri Agama menerima Tipiring yang disidangkan oleh Agus Purwanto sebagai hakim tunggal dan sidang Tipiring atas nama terdakwa Syamsuddin,” jelas Humas PN, Imran Marannu Iriansyah, S.H, Jumat (21/1/2022).
Pemberian Tipiring terjadi setelah penjual buah tersebut tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pedagang buah yang melanggar Perda 20 Tahun 2001 tentang Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Musiman.
“Pedagang buah tersebut berjualan di atas trotoar, bahkan sudah mendapatkan teguran tertulis dari Satpol PP, sehinga dari pihak pengadilan memberikan putusan berupa pidana denda sebesar Rp. 300 ribu, dan apabila tidak dibayar diganti dengan denda kurung selama 3 hari,”bebernya.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihak Satpol PP, ialah buah-buahan seperti Cempedak dan Rambutan. Tetapi, untuk buah yang dijadikan sebagai barang bukti telah dikembalikan ke terdakwa dengan catatan tidak lagi berjualan diatas trotoar.
Lanjut Imran, tujuan pemberian Tipiring, salah satunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar, dan juga untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, sesuai dengan Undang-Undang (UU) peratuaran Daerah (PU).
Sedangkan untuk jumlah pedagang yang mendapatkan sanksi berupa Tipiring awal tahun 2022 ini sebanyak 2 orang, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa sampai dengan akhir tahun nantinya. Untuk pemberian Tipiring yang pertama, yaitu kasus ternak, dengan pemberian denda sebesar 500 ribu.
Tambahnya, untuk persidangan Tipiring tahun 2021, PN Tarakan hanya menerima sekitar 10 berkas, dan kebanyakan kasusnya yaitu pembuangan sampah disembarang tempat dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi. (TTV)








Discussion about this post