TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), secara intensif menyelenggarakan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Kunjungan, Selasa (08/09).
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan terdiri dari tahap screening, proses rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Para Warga binaan yang menjadi peserta rehabilitasi umumnya merupakan Narapidana dengan latar belakang tindak pidana Narkotika.
Konselor Adiksi BNNP Kaltara, Fachri Fahmi mengungkapkan bahwa agenda rehab di Lapas kali ini telah memasuki pasca rehabilitasi. Terdapat tiga orang WBP yang telah sampai di tahap ketiga dari proses rehabilitasi Narkotika.
“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan pasca rehabilitasi Tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik. Kami juga turut melakukan pemeriksaan urine terhadap para WBP dan hasilnya Negatif dari Indikasi penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.
Secara garis besar program ini merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Tarakan denganmu BNNP Kaltara dalam mewujudkan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Lapas Tarakan sangat optimis untuk dapat menyelenggarakan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2026 ini dengan sangat baik.
Tentu program ini tidak terlepas dari peran kerjasama dengan jajaran mitra BNNP Kaltara yang didukung peran serta seluruh warga binaan sebagai peserta kegiatan.
Program rehabilitasi bagi WBP di Lapas sangat berdampak terhadap berbagai aspek diantaranya pembinaan kerohanian dan mental serta menunjuang kondusifitas keamanan dan ketertiban (kamtib).
Program Layanan Rehabilitasi bagi WBP merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan Narkoba di Rutan maupun Lapas merujuk pada 15 program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Tahun 2026. (*)










Discussion about this post