TARAKAN- Setelah usai dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat tiga daerah di Provinsi Kaltara berdasarkan informasi dari KPU Kaltara yang melakukan pengajuan gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.
Salah satunya ada di Kota Tarakan sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid kemarin.
“Informasi sementara yang kami terima ada Tiga daerah yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung,” kata Hariyadi, Selasa (10/12).
Selain itu, Asriadi, selaku Komisioner KPU Kota Tarakan, yang diwawancarai awak media siang tadi, Rabu (11/12) membenarkan informasi tersebut.
Dikatakan Asriadi dalam wawancara melalui telepon selulernya karena saat ini ia tengah dinas luar, pada dasarnya KPU Tarakan saat ini menunggu rilis resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana pasca penetapan di awal hasil rekapitulasi, ada tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon terpilih. Namun dengan catatan menunggu informasi atau rilis dari MK berkaitan dengan Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
Dalam e-BRPK, berisi daerah mana saja yang terdapat laporan gugatan. Jika misalnya dalam e-BRPK tidak terdapat gugatan, tidak ada tertulis KPU Tarakan, artinya lanjut Asriadi, KPU Tarakan bisa melanjutkan penetapan paslon terpilih.
“Maksimal tiga hari dikeluarkan e-BRPK-nya dan sudah harus penetapan paslon lalu kemudian pengusulan ke pemda. Hanya saja kan sampai sekarang kami belum tahu pasti kapan MK mengeluarkan BRPK. Pada prinsipnya dipantau di website MK, ada satu lembaga pemantu pemilu terakreditasi mengajukan permobonan gugatan berkaitan pilkada kemrin,” bebernya.
Hanya saja, KPU dalam hal ini masih menunggu secara resmi pemberitahuan dari MK yang disampaikan berjenjang melalui KPU RI.
“MK mengeluarkan BRPK, kemudian menyampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI menyampaiakan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten kotadan kota. Memang secara pantauan, kami melihat ada permohonan gugatan, secara resminya kami menunggu surat dari MK,” jelasnya.
Lebih lanjut Asriadi melanjutkan, jika melihat permohonan gugatan dari lembaga pemantau yang dimaksud, ia belum bisa menjelaskan apakah yang diajukan sengketa hasil atau sengketa proses administrasi pilkada.
“Memang kami lihat di website dia tidak rinci. Makanya kalau mau bicara masalah materi gugatan yang dipersoalkan apa dari si pemohon ini kami belum bisa memastikan apakah dia hasil ataupun proses,” jelasnya.
Pihaknya yang jelas saat ini hanya menunggu dari MK rilis resmi. Ia juga tak bisa memastikan berapa lama turun rilis resmi dari MK namun diestimasikan dalam waktu dekat. “Paling nanti tidak sampai seminggu. MK nanti rilis perkara, kemudian waktu penyelesaiannya itu 45 hari untuk proses persidangan,” jelasnya.
Ia mengulas kembali untuk estimasi tiga hari yakni dari MK merilis BRPK, ternyata selama tiga hari KPU Tarakan sebagai termohon maka terhitung tiga hari ke depannya KPU wajib lanjut tahapan berikutnya yakni penetapan paslon.
“Terhitung sejak dirilis MK untuk BRPK-nya,” ujarnya.
Ia melanjutkan jika dalam BRPK rilis resmi MK, KPU Tarakan masuk sebagai termohon maka penetapan paslon dipastikan tertunda sampai selesai persidangan. “Kalau lama persidangan 45 hari. Hanya kan bisa lebih cepat dari itu. Tidak boleh lebih 45 hari,” paparnya.
KPU Tarakan sendiri jika nanti masuk dalam BRPK selaku termohon maka tentu mempersiapkan diri. Menurut Asriadi jika ada gugatan masuk, itu adalah hak konstitusi dan tak bisa dilarang.
“Kami nanti KPU pasti persiapkan diri. Kalau misalnya dalam BRPK KPU Tarakan sebagai termohon ya pasti kami akan menyusun segala bentuk bukti yang bisa menguatkan KPU Tarakan nantinya. Cuma kita tunggu saja nanti rilis resminya,” tukasnya. (agg)
Discussion about this post