• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Politik

KPU Tarakan Masih Menunggu Rilis Resmi MK Terkait dengan Penetapan Calon Terpilih

by Administrator
13/12/2024
in Politik, Tarakan
A A
KPU Tarakan Masih Menunggu Rilis Resmi MK Terkait dengan Penetapan Calon Terpilih

TARAKAN- Setelah usai dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat tiga daerah di Provinsi Kaltara berdasarkan informasi dari KPU Kaltara yang melakukan pengajuan gugatan

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.

Baca Juga

Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

Dinkes  Perkuat Imunisasi untuk Cegah Penyebaran Campak

Disperinaker Data Petugas TPS3R untuk BPJS Ketenagakerjaan

Salah satunya ada di Kota Tarakan sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid kemarin.

“Informasi sementara yang kami terima ada Tiga daerah yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung,” kata Hariyadi, Selasa (10/12).

Selain itu, Asriadi, selaku Komisioner KPU Kota Tarakan, yang diwawancarai awak media siang tadi, Rabu (11/12) membenarkan informasi tersebut.

Dikatakan Asriadi dalam wawancara melalui telepon selulernya karena saat ini ia tengah dinas luar, pada dasarnya KPU Tarakan saat ini menunggu rilis resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana pasca penetapan di awal hasil rekapitulasi, ada tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon terpilih. Namun dengan catatan menunggu informasi atau rilis dari MK berkaitan dengan Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

Dalam e-BRPK, berisi daerah mana saja yang terdapat laporan gugatan. Jika misalnya dalam e-BRPK tidak terdapat gugatan, tidak ada tertulis KPU Tarakan, artinya lanjut Asriadi, KPU Tarakan  bisa melanjutkan penetapan paslon terpilih.

“Maksimal tiga hari dikeluarkan e-BRPK-nya dan sudah harus penetapan paslon lalu kemudian pengusulan ke pemda. Hanya saja kan  sampai sekarang kami belum tahu pasti kapan MK mengeluarkan BRPK. Pada prinsipnya dipantau  di website MK, ada satu lembaga pemantu pemilu terakreditasi mengajukan permobonan gugatan berkaitan pilkada kemrin,” bebernya.

Hanya saja, KPU dalam hal ini masih menunggu secara resmi pemberitahuan dari MK yang disampaikan berjenjang melalui KPU RI.

“MK mengeluarkan BRPK, kemudian menyampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI menyampaiakan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten kotadan kota. Memang secara pantauan, kami melihat  ada permohonan gugatan, secara resminya kami menunggu surat dari MK,”  jelasnya.

Lebih lanjut Asriadi melanjutkan, jika melihat permohonan gugatan dari lembaga pemantau yang dimaksud, ia belum bisa menjelaskan apakah yang diajukan sengketa hasil atau sengketa proses administrasi pilkada.

“Memang kami lihat di website dia tidak rinci. Makanya kalau mau bicara masalah materi gugatan yang dipersoalkan apa dari  si pemohon ini kami belum bisa memastikan apakah dia hasil ataupun proses,” jelasnya.

Pihaknya yang jelas saat ini hanya menunggu dari MK rilis resmi. Ia juga tak bisa memastikan berapa lama turun rilis resmi dari MK namun diestimasikan dalam waktu dekat. “Paling nanti tidak sampai seminggu. MK nanti rilis perkara, kemudian waktu penyelesaiannya itu  45 hari untuk proses persidangan,” jelasnya.

Ia mengulas kembali untuk estimasi tiga hari yakni dari MK merilis BRPK, ternyata selama tiga hari KPU Tarakan sebagai termohon maka terhitung tiga hari ke depannya KPU wajib lanjut tahapan berikutnya yakni penetapan paslon.

“Terhitung sejak dirilis MK untuk BRPK-nya,” ujarnya.

Ia melanjutkan jika dalam BRPK rilis resmi MK, KPU Tarakan masuk sebagai termohon maka penetapan paslon dipastikan tertunda sampai selesai persidangan. “Kalau lama persidangan 45 hari. Hanya kan bisa lebih cepat dari itu. Tidak boleh lebih 45 hari,” paparnya.

KPU Tarakan sendiri jika nanti masuk dalam BRPK selaku termohon maka tentu mempersiapkan diri. Menurut Asriadi jika ada gugatan masuk, itu adalah hak konstitusi dan tak bisa dilarang.

“Kami nanti KPU pasti persiapkan diri. Kalau misalnya dalam BRPK KPU Tarakan sebagai termohon ya pasti kami akan menyusun segala bentuk bukti yang bisa menguatkan KPU Tarakan nantinya. Cuma kita tunggu saja  nanti rilis resminya,” tukasnya. (agg)

Related Posts

Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

by Rengga Kozazih
14/08/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan memberikan bonus kepada para kafilah yang berhasil meraih prestasi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) X...

Dinkes  Perkuat Imunisasi untuk Cegah Penyebaran Campak

Dinkes  Perkuat Imunisasi untuk Cegah Penyebaran Campak

by Rengga Kozazih
14/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Kesehatan Kota Tarakan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran penyakit campak di wilayah Kota Tarakan. Salah...

Disperinaker Data Petugas TPS3R untuk BPJS Ketenagakerjaan

Disperinaker Data Petugas TPS3R untuk BPJS Ketenagakerjaan

by Rengga Kozazih
14/08/2026
0

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan melakukan pendataan terhadap petugas Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce,...

Jembatan Merah Putih Presisi Tarakan Resmi Digunakan

Jembatan Merah Putih Presisi Tarakan Resmi Digunakan

by Rengga Kozazih
13/08/2026
0

TARAKAN – Jembatan Merah Putih Presisi yang berada di Jalan Cahaya Baru, Gang Saromese, RT 4, Kelurahan Karang Harapan, resmi...

BAZNAS Tarakan Optimalkan Pembayaran ZIS Digital

BAZNAS Tarakan Optimalkan Pembayaran ZIS Digital

by Rengga Kozazih
13/08/2026
0

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infak,...

Datu Norbeck Dorong Lomba Tari Jepin Kembali Digelar

Datu Norbeck Dorong Lomba Tari Jepin Kembali Digelar

by Rengga Kozazih
13/08/2026
0

TARAKAN – Tokoh budaya Suku Tidung sekaligus Ketua Sanggar Budaya Tradisional Paguntaka, Datu Norbeck, berharap lomba Tari Jepin kembali digelar...

Next Post
Prajurit TNI AL Lantamal XIII Kembali Gagalkan Penyeledupan Narkoba

Prajurit TNI AL Lantamal XIII Kembali Gagalkan Penyeledupan Narkoba

Danyoninf 613/RJA Beberkan Kebenaran dan Tunggu Hasil Investigasi

Danyoninf 613/RJA Beberkan Kebenaran dan Tunggu Hasil Investigasi

KNPI Kaltara Jelaskan Persyaratan Pencalonan Musda KNPI Kota Tarakan

KNPI Kaltara Jelaskan Persyaratan Pencalonan Musda KNPI Kota Tarakan

Discussion about this post

Popular Post

  • Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

    Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sampah Viral di Pasar Tenguyun Bukan di Depo, Ini Penjelasan PT Meris

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Dinkes  Perkuat Imunisasi untuk Cegah Penyebaran Campak

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Disperinaker Data Petugas TPS3R untuk BPJS Ketenagakerjaan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Jembatan Merah Putih Presisi Tarakan Resmi Digunakan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

Wali Kota Serahkan Bonus bagi Juara MTQ X Kaltara

14/08/2026
Sampah Viral di Pasar Tenguyun Bukan di Depo, Ini Penjelasan PT Meris

Sampah Viral di Pasar Tenguyun Bukan di Depo, Ini Penjelasan PT Meris

14/08/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.