JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan taringnya lewat Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek.
Hasilnya Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 25 WNA kedapatan tak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang ketahuan overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada Rabu, 14 Mei, pukul 09.00. Tim kami berkoordinasi dengan pihak terkait, lalu menyisir sejumlah apartemen di Jabodetabek, kafe di Jakarta Pusat, hingga pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” ujar Yuldi dalam konferensi pers.
Saat ini, para WNA yang diamankan sedang menjalani pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan data, WNA yang terjaring paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 terkait overstay dan Pasal 123 tentang penggunaan data atau keterangan palsu.
Hukuman yang mengintai bisa berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Belum lagi, mereka juga terancam deportasi dan masuk daftar penangkalan.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Kali ini, sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Menurut Yuldi, operasi ini merupakan respons atas maraknya kasus WNA yang membuat keributan di tempat umum. “Kami akan terus perkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA agar pengawasan bisa lebih maksimal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin di seluruh Indonesia.
“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya kami menegakkan hukum keimigrasian, mencegah gangguan ketertiban umum, dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tutup Agus. (*)
Reporter: Arif Rusman









Discussion about this post