• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Imam Masjid Ditahan di Usia Senja, Keluarga Teriak Kriminalisasi

by Arif Rusman
19/08/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Imam Masjid Ditahan di Usia Senja, Keluarga Teriak Kriminalisasi

TARAKAN – H. Maksum Indragiri (65), seorang imam masjid yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Banjar di Tarakan, Kalimantan Utara, kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Ia didakwa memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang memicu sengketa dengan tiga warga.

Keluarga, melalui anak kandungnya Rhadiyah Alawiyah, menuding kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap sang ayah, yang tengah berjuang di usia senja dengan riwayat diabetes dan asam urat.

Baca Juga

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Rhadiyah, dalam wawancara dengan tarakantv.co.id, menegaskan bahwa ayahnya adalah figur terhormat yang telah menjadi imam masjid sejak era 1970-an, saat masjid di kawasan Perumnas Jalan Wijaya Kusuma masih berdinding kayu.

“Bapak dikenal sebagai tuan tanah, bukan mafia tanah. Ia sering memenangkan gugatan perdata soal tanah,” ujarnya, menyinggung reputasi ayahnya dalam sengketa properti.

Kasus ini berawal dari surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang digunakan H. Maksum untuk mengklaim lahan seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Surat tersebut, menurut jaksa, terbukti palsu berdasarkan analisis forensik Kepolisian Jawa Timur pada Maret 2025, yang menyatakan tanda tangan H. Abdul Gani Atjat, mantan Kepala Desa Karang Anyar, tidak autentik. H. Maksum didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Namun, Rhadiyah membela ayahnya dengan penuh keyakinan. Ia mengungkapkan bahwa anak dari ketua RT yang menandatangani surat 1984 siap bersaksi bahwa H. Maksum memang mengurus dokumen itu secara resmi di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Bapak cerita, dia datang langsung ke kelurahan, lalu ke kecamatan, hingga terbit PBB dan dokumen lain. Bahkan, sebagian lahan itu sudah dilepaskan ke orang lain, dan tidak pernah ada masalah,” tegasnya.

Menurut Rhadiyah, keluarga belum pernah melihat laporan forensik yang menjadi dasar dakwaan. Mereka juga mempertanyakan laporan yang diajukan penggugat, yang mengklaim kerugian Rp 1 miliar.

“Belum pernah ada sengketa di lahan itu sebelumnya. Orang-orang tinggal tenang di sana,” katanya.

Ia menambahkan, saat rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan digelar untuk membahas sengketa ini, pihak pelapor tidak hadir.

Keluarga merasa terpukul oleh penahanan H. Maksum, terutama karena usianya yang renta dan kondisi kesehatannya yang rapuh.

“Fisiknya kelihatan sehat, tapi bapak tertekan. Kami syok berat melihat bapak diborgol seperti penjahat. Ini kan soal tanah, seharusnya perdata. Kenapa jadi pidana?” ungkap Rhadiyah dengan nada getir.

Ia juga mengaku keluarga tidak mengetahui keberangkatan ayahnya mengajukan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2025, yang memicu laporan polisi. “Itu didampingi kuasa hukum, kami kurang mendampingi,” tambahnya.

H. Maksum tidak tinggal diam. Pada Juli 2025, ia mengajukan gugatan praperadilan (No. 3/Pid.Pra/2025/PN Tar) untuk menantang keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan dalam kasusnya.

Dalam petitum, H. Maksum melalui Penasehat Hukumnya meminta hakim untuk meninjau kembali perkaranya, lantaran menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi tidak sah dan tidak berdasar. Ia juga menegaskan statusnya sebagai imam masjid untuk meminta pemulihan harkat dan martabat.

Namun, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan status praperadilan sudah minutasi dan pokok perkara kasus ini sudah disidangkan.

“Pandangan masyarakat ke kami jadi negatif. Kami merasa tidak ada keadilan,” keluh Rhadiyah.

Sementara itu, putusan sela perkara pidana (No. 191/Pid.B/2025/PN Tar) pada 2025 menolak eksepsi H. Maksum, memerintahkan jaksa melanjutkan sidang, menandakan dakwaan dianggap sah.

Keluarga berharap kebenaran terungkap, agar H. Maksum, yang mereka yakini tidak bersalah, dapat kembali ke tengah masyarakat.

“Bapak bukan penjahat. Ia tokoh yang disegani,” tegas Rhadiyah.

Tarakan tv sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Tarakan terkait perkara ini, namun informasi resmi akan disampaikan melalui press rilis. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

by Arif Rusman
06/11/2025
0

TARAKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan...

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TANJUNG SELOR - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali...

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Suasana kondusif menyelimuti rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan antara PT PRI dan warga RT 1 Tarakan Utara. Pertemuan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit...

Next Post
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Politik Uang

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Politik Uang

Wali Kota Tarakan Buka Launching Inventarisasi BMD 2025

Wali Kota Tarakan Buka Launching Inventarisasi BMD 2025

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

Discussion about this post

Popular Post

  • Parade Musik Sahur Tarakan Berjalan Meriah

    Parade Musik Sahur Tarakan Berjalan Meriah

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wakil Wali Kota Ajak Semua Pihak Terlibat Penurunan Angka Stunting Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pra Musrenbang Tematik Stunting Kota Tarakan, Ibnu Saud Is Tekankan Sinergi Percepatan Penurunan Stunting

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 47 Pelajar SD Ikuti Lomba Pildacil di Festival Ramadan Baznas Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Baznas Tarakan dan Bank Kaltimtara Bagikan 250 Paket Takjil di Hari ke-21 Ramadan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Parade Musik Sahur Tarakan Berjalan Meriah

Parade Musik Sahur Tarakan Berjalan Meriah

14/03/2026
Wakil Wali Kota Ajak Semua Pihak Terlibat Penurunan Angka Stunting Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wakil Wali Kota Ajak Semua Pihak Terlibat Penurunan Angka Stunting Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

13/03/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.