TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan tidak melanggar kode etik dalam menangani laporan dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/I/2025 pada Selasa (19/8/2025).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menangani laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
“Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan tahapan penanganan laporan dengan baik, mulai dari kajian awal, klarifikasi kepada pihak terkait, pembahasan dalam rapat pleno, koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, hingga mengumumkan status laporan di papan pengumuman dan menyampaikannya kepada pelapor,” ujar Ratna dalam sidang.
Ratna menegaskan, tindakan Bawaslu Tarakan telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Para teradu bertindak profesional, cermat, dan akuntabel. Tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Ketua DKPP, Hedi Lukito, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh pengaduan yang diajukan pelapor. DKPP juga memerintahkan rehabilitasi nama baik tiga anggota Bawaslu Kota Tarakan, yakni Riswanto (Ketua merangkap Anggota), Johnson (Anggota), dan A. Muh. Saifullah (Anggota), terhitung sejak putusan dibacakan.
“DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya,” tegas Hedi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tarakan dilaporkan oleh Sulaiman ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan laporan politik uang. Dugaan ini terkait acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 di Tarakan Plaza.
Sidang pemeriksaan perkara ini telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kota Tarakan dari ruang rapat kantor mereka.
Putusan ini menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah bekerja sesuai aturan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dengan rehabilitasi nama baik, Bawaslu Tarakan diharapkan dapat terus menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan integritas dan profesionalisme. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post