• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (3/11/2025).

Setelah dua kali ditunda, sidang kali ini berhasil menyelesaikan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

Sidang dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu (69) selaku komisaris utama PT PMJ, M Yusuf (47) sebagai direktur, dan Joko Rusdiono (62) sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT), hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Dua JPU yang menangani perkara ini, Ariyanto Wibowo SH dan Heru Cahyo Hartanto SH, hadir langsung di ruang sidang. Selain itu, tiga dari delapan penasihat hukum (PH) terdakwa juga turut hadir, yaitu Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, serta rekannya.

Untuk memfasilitasi Juliet yang tidak fasih berbahasa Indonesia, sidang dihadiri dua penerjemah bahasa Mandarin, satu mendampingi di Lapas Tarakan dan satu lagi di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan berlangsung lebih dari satu jam. Dakwaan dibacakan oleh JPU Heru Cahyo Hartanto dan langsung diterjemahkan ke bahasa Mandarin. Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan dua tuduhan pidana utama terhadap ketiga terdakwa.

Pertama, para terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta dalam penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.

Perbuatan ini disebutkan terjadi sejak pertengahan 2016 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada suatu waktu di rentang tahun tersebut, di Desa Bandan Bikis dan Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Menurut dakwaan, sebagai petinggi PT PMJ, ketiga terdakwa melakukan penambangan ilegal di kawasan koridor serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di wilayah tersebut.

JPU mengungkap bahwa PT PMJ telah membuka lahan (land clearing) seluas 500 meter x 1.000 meter dan membuat parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ. Kegiatan ini termasuk berbagai aktivitas lain yang mengindikasikan penambangan ilegal.

Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dakwaan kedua menyasar perusakan lingkungan hidup. Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

JPU menyatakan bahwa aktivitas para terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap PT PMJ.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan akibat masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan dan semua dilakukan tanpa izin lingkungan.

Tuduhan ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dalam eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU.

Mereka menegaskan bahwa PT PMJ tidak melakukan penambangan ilegal, melainkan kegiatan pembuatan parit untuk mitigasi bencana akibat luapan air, yang masih berada di areal IUP miliknya sendiri.

Penasihat hukum menyebut pekerjaan tersebut hanya berupa parit selebar sekitar 2 meter dan panjang sekitar 700 meter, tanpa adanya produksi batubara. Dakwaan perusakan lingkungan juga dibantah sepenuhnya.

Sebelumnya, secara korporasi, PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi pidana denda Rp 50 miliar sebagai pokok pidana, ditambah denda tambahan Rp 35 miliar sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Majelis hakim menyatakan adanya kerugian negara akibat penambangan ilegal ini. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Kasus ini berawal dari dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Juliet Kristianto Liu menjadi sorotan karena sempat menjadi buronan internasional dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol.

Ia ditangkap pada 26 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dalam penegakan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan di wilayah Kalimantan Utara. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

Resmob Polda Kaltara Amankan Pengetap BBM Bersubsidi

by Arif Rusman
27/09/2026
0

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di...

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

by Arif Rusman
24/09/2026
0

TARAKAN - Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di...

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

by Arif Rusman
23/09/2026
0

TARAKAN - Dalam rangka deteksi dini terhadap risiko gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama...

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

by Arif Rusman
18/09/2026
0

TARAKAN - Dalam rangka upaya deteksi dini terhadap risiko gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

by Arif Rusman
18/09/2026
0

TARAKAN - Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima program Integrasi Narapidana dan dinyatakan...

Perkuat Program Akselerasi Kemenimipas di Bidang Berantas Narkoba, Warga Binaan Aktif Ikuti Rehabilitasi Pemasyarakatan

Perkuat Program Akselerasi Kemenimipas di Bidang Berantas Narkoba, Warga Binaan Aktif Ikuti Rehabilitasi Pemasyarakatan

by Arif Rusman
08/09/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), secara intensif...

Next Post
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

PSHT Tarakan Serbu BNNP, Lahirkan “Pendekar Bersinar” Lawan Narkoba

PSHT Tarakan Serbu BNNP, Lahirkan "Pendekar Bersinar" Lawan Narkoba

Baznas Tarakan Masih Menunggu Keputusan Penetapan Kepala Kantor Baru

Baznas Tarakan Masih Menunggu Keputusan Penetapan Kepala Kantor Baru

Discussion about this post

Popular Post

  • Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tarakan Perkuat Iman dan Taqwa

    Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tarakan Perkuat Iman dan Taqwa

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • BAZNAS Tarakan Pastikan Kebutuhan Penghuni Panti Terpenuhi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Adry Setiawan: Penggabungan OPD Tarakan Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tarakan Perkuat Iman dan Taqwa

Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Tarakan Perkuat Iman dan Taqwa

06/10/2026
Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

06/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.