TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (3/11/2025).
Setelah dua kali ditunda, sidang kali ini berhasil menyelesaikan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan dengan eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.
Ketiga terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu (69) selaku komisaris utama PT PMJ, M Yusuf (47) sebagai direktur, dan Joko Rusdiono (62) sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT), hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Dua JPU yang menangani perkara ini, Ariyanto Wibowo SH dan Heru Cahyo Hartanto SH, hadir langsung di ruang sidang. Selain itu, tiga dari delapan penasihat hukum (PH) terdakwa juga turut hadir, yaitu Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, serta rekannya.
Untuk memfasilitasi Juliet yang tidak fasih berbahasa Indonesia, sidang dihadiri dua penerjemah bahasa Mandarin, satu mendampingi di Lapas Tarakan dan satu lagi di ruang persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan berlangsung lebih dari satu jam. Dakwaan dibacakan oleh JPU Heru Cahyo Hartanto dan langsung diterjemahkan ke bahasa Mandarin. Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan dua tuduhan pidana utama terhadap ketiga terdakwa.
Pertama, para terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta dalam penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Perbuatan ini disebutkan terjadi sejak pertengahan 2016 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada suatu waktu di rentang tahun tersebut, di Desa Bandan Bikis dan Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Menurut dakwaan, sebagai petinggi PT PMJ, ketiga terdakwa melakukan penambangan ilegal di kawasan koridor serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di wilayah tersebut.
JPU mengungkap bahwa PT PMJ telah membuka lahan (land clearing) seluas 500 meter x 1.000 meter dan membuat parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ. Kegiatan ini termasuk berbagai aktivitas lain yang mengindikasikan penambangan ilegal.
Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dakwaan kedua menyasar perusakan lingkungan hidup. Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
JPU menyatakan bahwa aktivitas para terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap PT PMJ.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan akibat masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan dan semua dilakukan tanpa izin lingkungan.
Tuduhan ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Dalam eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU.
Mereka menegaskan bahwa PT PMJ tidak melakukan penambangan ilegal, melainkan kegiatan pembuatan parit untuk mitigasi bencana akibat luapan air, yang masih berada di areal IUP miliknya sendiri.
Penasihat hukum menyebut pekerjaan tersebut hanya berupa parit selebar sekitar 2 meter dan panjang sekitar 700 meter, tanpa adanya produksi batubara. Dakwaan perusakan lingkungan juga dibantah sepenuhnya.
Sebelumnya, secara korporasi, PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi pidana denda Rp 50 miliar sebagai pokok pidana, ditambah denda tambahan Rp 35 miliar sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Majelis hakim menyatakan adanya kerugian negara akibat penambangan ilegal ini. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Kasus ini berawal dari dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Juliet Kristianto Liu menjadi sorotan karena sempat menjadi buronan internasional dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol.
Ia ditangkap pada 26 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dalam penegakan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan di wilayah Kalimantan Utara. (*)
Reporter : Arif Rusman









Discussion about this post