• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

by Arif Rusman
04/11/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Dakwaan Ganda untuk Pemilik PT PMJ, Penambangan Ilegal dan Pencemaran Lingkungan

TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan penambangan ilegal yang menyeret pemilik PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (3/11/2025).

Setelah dua kali ditunda, sidang kali ini berhasil menyelesaikan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dilanjutkan dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Sidang dengan nomor perkara 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Selor, Juply Sandria Pasanriang, sebagai ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu (69) selaku komisaris utama PT PMJ, M Yusuf (47) sebagai direktur, dan Joko Rusdiono (62) sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT), hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Dua JPU yang menangani perkara ini, Ariyanto Wibowo SH dan Heru Cahyo Hartanto SH, hadir langsung di ruang sidang. Selain itu, tiga dari delapan penasihat hukum (PH) terdakwa juga turut hadir, yaitu Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, serta rekannya.

Untuk memfasilitasi Juliet yang tidak fasih berbahasa Indonesia, sidang dihadiri dua penerjemah bahasa Mandarin, satu mendampingi di Lapas Tarakan dan satu lagi di ruang persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 Wita dan berlangsung lebih dari satu jam. Dakwaan dibacakan oleh JPU Heru Cahyo Hartanto dan langsung diterjemahkan ke bahasa Mandarin. Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan dua tuduhan pidana utama terhadap ketiga terdakwa.

Pertama, para terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan, serta turut serta dalam penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.

Perbuatan ini disebutkan terjadi sejak pertengahan 2016 hingga Desember 2021, atau setidaknya pada suatu waktu di rentang tahun tersebut, di Desa Bandan Bikis dan Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Menurut dakwaan, sebagai petinggi PT PMJ, ketiga terdakwa melakukan penambangan ilegal di kawasan koridor serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di wilayah tersebut.

JPU mengungkap bahwa PT PMJ telah membuka lahan (land clearing) seluas 500 meter x 1.000 meter dan membuat parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ. Kegiatan ini termasuk berbagai aktivitas lain yang mengindikasikan penambangan ilegal.

Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dakwaan kedua menyasar perusakan lingkungan hidup. Ketiga terdakwa didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

JPU menyatakan bahwa aktivitas para terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor di areal IUP PT MBJ yang digarap PT PMJ.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, terjadi pencemaran lingkungan akibat masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan dan semua dilakukan tanpa izin lingkungan.

Tuduhan ini dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Dalam eksepsi yang disampaikan melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU.

Mereka menegaskan bahwa PT PMJ tidak melakukan penambangan ilegal, melainkan kegiatan pembuatan parit untuk mitigasi bencana akibat luapan air, yang masih berada di areal IUP miliknya sendiri.

Penasihat hukum menyebut pekerjaan tersebut hanya berupa parit selebar sekitar 2 meter dan panjang sekitar 700 meter, tanpa adanya produksi batubara. Dakwaan perusakan lingkungan juga dibantah sepenuhnya.

Sebelumnya, secara korporasi, PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi pidana denda Rp 50 miliar sebagai pokok pidana, ditambah denda tambahan Rp 35 miliar sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Majelis hakim menyatakan adanya kerugian negara akibat penambangan ilegal ini. Jika denda tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

Kasus ini berawal dari dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Juliet Kristianto Liu menjadi sorotan karena sempat menjadi buronan internasional dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol.

Ia ditangkap pada 26 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan saksi. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran dalam penegakan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan di wilayah Kalimantan Utara. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Terlibat Pemalsuan Data KUR

by Arif Rusman
06/11/2025
0

TARAKAN - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan diduga memainkan peran kunci...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

by Arif Rusman
04/11/2025
0

TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Mei 2024 hingga September 2025, dengan...

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

Rapat Koordinasi Lahan PT PRI dan Warga Tarakan Utara Berakhir Damai

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Suasana kondusif menyelimuti rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan antara PT PRI dan warga RT 1 Tarakan Utara. Pertemuan...

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

ASN dan Pegawai Bank Ditahan atas Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Tarakan

by Arif Rusman
03/11/2025
0

TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan penyaluran Kredit...

Pengejaran Sengit, TNI AL Rampas Kapal Penyelundup Ballpress di Sebatik

Pengejaran Sengit, TNI AL Rampas Kapal Penyelundup Ballpress di Sebatik

by Arif Rusman
31/10/2025
0

TARAKAN – Tim TNI Angkatan Laut Kodaeral XIII melancarkan pengejaran sengit yang menggagalkan penyelundupan 24 ballpress pakaian bekas ilegal senilai...

Next Post
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 653 Juta, Rokok dan Alkohol Impor Dominasi

PSHT Tarakan Serbu BNNP, Lahirkan “Pendekar Bersinar” Lawan Narkoba

PSHT Tarakan Serbu BNNP, Lahirkan "Pendekar Bersinar" Lawan Narkoba

Baznas Tarakan Masih Menunggu Keputusan Penetapan Kepala Kantor Baru

Baznas Tarakan Masih Menunggu Keputusan Penetapan Kepala Kantor Baru

Discussion about this post

Popular Post

  • MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

30/04/2026
Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

30/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.