• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Imam Masjid Ditahan di Usia Senja, Keluarga Teriak Kriminalisasi

by Arif Rusman
19/08/2025
in Hukum & Kriminal
A A
Imam Masjid Ditahan di Usia Senja, Keluarga Teriak Kriminalisasi

TARAKAN – H. Maksum Indragiri (65), seorang imam masjid yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Banjar di Tarakan, Kalimantan Utara, kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Ia didakwa memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang memicu sengketa dengan tiga warga.

Keluarga, melalui anak kandungnya Rhadiyah Alawiyah, menuding kasus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap sang ayah, yang tengah berjuang di usia senja dengan riwayat diabetes dan asam urat.

Baca Juga

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

Rhadiyah, dalam wawancara dengan tarakantv.co.id, menegaskan bahwa ayahnya adalah figur terhormat yang telah menjadi imam masjid sejak era 1970-an, saat masjid di kawasan Perumnas Jalan Wijaya Kusuma masih berdinding kayu.

“Bapak dikenal sebagai tuan tanah, bukan mafia tanah. Ia sering memenangkan gugatan perdata soal tanah,” ujarnya, menyinggung reputasi ayahnya dalam sengketa properti.

Kasus ini berawal dari surat pernyataan kepemilikan tanah tahun 1984, yang digunakan H. Maksum untuk mengklaim lahan seluas 30.000 meter persegi di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Surat tersebut, menurut jaksa, terbukti palsu berdasarkan analisis forensik Kepolisian Jawa Timur pada Maret 2025, yang menyatakan tanda tangan H. Abdul Gani Atjat, mantan Kepala Desa Karang Anyar, tidak autentik. H. Maksum didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Namun, Rhadiyah membela ayahnya dengan penuh keyakinan. Ia mengungkapkan bahwa anak dari ketua RT yang menandatangani surat 1984 siap bersaksi bahwa H. Maksum memang mengurus dokumen itu secara resmi di kantor kelurahan dan kecamatan.

“Bapak cerita, dia datang langsung ke kelurahan, lalu ke kecamatan, hingga terbit PBB dan dokumen lain. Bahkan, sebagian lahan itu sudah dilepaskan ke orang lain, dan tidak pernah ada masalah,” tegasnya.

Menurut Rhadiyah, keluarga belum pernah melihat laporan forensik yang menjadi dasar dakwaan. Mereka juga mempertanyakan laporan yang diajukan penggugat, yang mengklaim kerugian Rp 1 miliar.

“Belum pernah ada sengketa di lahan itu sebelumnya. Orang-orang tinggal tenang di sana,” katanya.

Ia menambahkan, saat rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan digelar untuk membahas sengketa ini, pihak pelapor tidak hadir.

Keluarga merasa terpukul oleh penahanan H. Maksum, terutama karena usianya yang renta dan kondisi kesehatannya yang rapuh.

“Fisiknya kelihatan sehat, tapi bapak tertekan. Kami syok berat melihat bapak diborgol seperti penjahat. Ini kan soal tanah, seharusnya perdata. Kenapa jadi pidana?” ungkap Rhadiyah dengan nada getir.

Ia juga mengaku keluarga tidak mengetahui keberangkatan ayahnya mengajukan pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2025, yang memicu laporan polisi. “Itu didampingi kuasa hukum, kami kurang mendampingi,” tambahnya.

H. Maksum tidak tinggal diam. Pada Juli 2025, ia mengajukan gugatan praperadilan (No. 3/Pid.Pra/2025/PN Tar) untuk menantang keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan dalam kasusnya.

Dalam petitum, H. Maksum melalui Penasehat Hukumnya meminta hakim untuk meninjau kembali perkaranya, lantaran menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi tidak sah dan tidak berdasar. Ia juga menegaskan statusnya sebagai imam masjid untuk meminta pemulihan harkat dan martabat.

Namun, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebutkan status praperadilan sudah minutasi dan pokok perkara kasus ini sudah disidangkan.

“Pandangan masyarakat ke kami jadi negatif. Kami merasa tidak ada keadilan,” keluh Rhadiyah.

Sementara itu, putusan sela perkara pidana (No. 191/Pid.B/2025/PN Tar) pada 2025 menolak eksepsi H. Maksum, memerintahkan jaksa melanjutkan sidang, menandakan dakwaan dianggap sah.

Keluarga berharap kebenaran terungkap, agar H. Maksum, yang mereka yakini tidak bersalah, dapat kembali ke tengah masyarakat.

“Bapak bukan penjahat. Ia tokoh yang disegani,” tegas Rhadiyah.

Tarakan tv sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Tarakan terkait perkara ini, namun informasi resmi akan disampaikan melalui press rilis. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

by Arif Rusman
23/06/2026
0

TARAKAN – Auditorium Rektorat Universitas Borneo Tarakan (UBT) menjadi pusat diskusi strategis para pemangku kepentingan Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (23/6/2026)....

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

Tingkatkan Spiritual WBP Lewat Program Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif

by Arif Rusman
18/06/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program pembinaan...

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

Amankan 1 Kg Sabu di Bandara Juwata, Polres Tarakan Tangkap Dua Pelaku

by Arif Rusman
18/06/2026
0

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram....

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

Kurangi Residivisme, Lapas Tarakan Beri Pembinaan Intelektual bagi WBP

by Arif Rusman
05/06/2026
0

TARAKAN - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan antusias mengikuti program pembinaan intelektual. Kegiatan ini digelar...

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Arif Rusman
01/06/2026
0

TARAKAN - Akun media sosial Info Kaltara resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga...

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

Petugas Lapas Tarakan Gelar Razia Malam, Temukan Senjata Tajam Rakitan dan Benda Terlarang

by Arif Rusman
20/11/2025
0

TARAKAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan razia mendadak di kamar-kamar hunian warga binaan pemasyarakatan...

Next Post
DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Politik Uang

DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Tarakan Terkait Dugaan Politik Uang

Wali Kota Tarakan Buka Launching Inventarisasi BMD 2025

Wali Kota Tarakan Buka Launching Inventarisasi BMD 2025

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

Discussion about this post

Popular Post

  • Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

    Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tarakan Matangkan Persiapan MTQ Kaltara 2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekolah Terintegrasi Mamburungan Timur Dipercepat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

25/06/2026
Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

25/06/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.