TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tarakan untuk periode anggaran 2023-2024.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga keterlibatan oknum dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penyalahgunaan identitas ganda oleh debitur untuk mendapatkan kredit.
“Penyelidikan dimulai sejak 22 April 2025 dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Rahman, Kamis (19/6/2025).
Modus operandi yang terdeteksi adalah manipulasi data kependudukan untuk mempermudah pencairan kredit.
“Contohnya, status perkawinan seseorang diubah, misalnya dari menikah menjadi janda, pada catatan kependudukan,” jelas Rahman.
Ia menambahkan, sebagian masyarakat yang identitasnya digunakan mengetahui praktik ini, meski hanya untuk mempercepat proses pencairan kredit.
Dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil mengemuka, dengan salah satu pegawai telah diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, Kejari Tarakan telah memeriksa 13 saksi, termasuk dari pihak bank, Disdukcapil, dan masyarakat yang identitasnya disalahgunakan.
“Kami sedang mendalami apakah sekitar 50 nasabah mengetahui identitas mereka digunakan atau tidak,” tambah Rahman.
Dalam penggeledahan di Disdukcapil, Kejari menyita dokumen catatan kependudukan terkait nasabah yang terlibat. Dokumen lain juga disita dari bank terkait, dan dana KUR yang diduga disalahgunakan telah dititipkan pada rekening penitipan Rupiah (RUPL) Kejari Tarakan.
“Kami masih menunggu pendapat ahli untuk menghitung kerugian negara,” ungkap Rahman.
Ke depan, Kejari Tarakan akan terus memeriksa nasabah dan saksi lain, serta meminta keterangan ahli untuk memperjelas besaran kerugian.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum,” tutup Rahman. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post