TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, memerintahkan pembatalan kenaikan tarif abonemen Perumda Tirta Alam Tarakan sebesar Rp 15.000 yang sempat memicu polemik di masyarakat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi sosial dan psikologis masyarakat yang dinilai kurang mendukung untuk penyesuaian tarif saat ini.
Dalam pernyataannya, Sabtu (13/9/2025), Khairul menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut sebenarnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2020-2021, yang memberikan kewenangan kepada direksi Perumda untuk menetapkan tarif hingga 15 persen tanpa persetujuan DPRD. Namun, sebagai kuasa pemilik modal, Khairul meminta manajemen Perumda Tirta Alam membatalkan kenaikan tersebut.
“Saya meminta kenaikan abonemen Rp 15.000 dibatalkan per hari ini. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar, akan dikompensasi pada pembayaran berikutnya,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil bukan berdasarkan pertimbangan teknis, melainkan politis, untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari kegaduhan di masyarakat.
Khairul juga menjelaskan bahwa Perumda Tirta Alam, sebagai perusahaan daerah, memiliki sifat nirlaba yang tidak boleh merugi, namun juga tidak boleh mengambil keuntungan sebesar-besarnya.
“Perumda ini mengemban amanah melayani hajat hidup orang banyak. Maka, kepentingan masyarakat luas harus diutamakan,” tambahnya.
Keputusan pembatalan ini diharapkan dapat meredam polemik yang sempat viral di media sosial. Khairul menegaskan, selama ini ia menahan diri untuk tidak berkomentar guna menjaga independensi dan profesionalisme manajemen Perumda.
Namun, dengan mempertimbangkan kondisi non-teknis, ia memilih mengambil langkah tegas untuk membatalkan kenaikan tarif.
“Dengan pembatalan ini, saya harap tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat,” tegas Khairul.
Menanggapi instruksi Wali Kota, Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan menyatakan kesiapannya melaksanakan perintah tersebut.
“Kami wajib menjalankan perintah Kuasa Pemilik Modal tanpa kecuali. Mulai hari ini, sistem pembayaran akan disesuaikan kembali ke tarif awal Rp 10.500,” ujar Iwan Setiawan.
Ia juga menyebutkan bahwa tim IT akan segera melakukan penyesuaian sistem, sehingga pelanggan yang membayar melalui payment point mulai Minggu (14/9/2025) akan dikenakan tarif lama.
Direktur Perumda Tirta Alam juga menyampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa. “Kami terbuka terhadap kritikan dan akan menjadikan masukan ini sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post