PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengambil kebijakan kontroversial dengan menghapus anggaran insentif bagi guru dan tenaga pendidik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP mulai tahun anggaran 2025. Keputusan ini, yang diambil demi “efisiensi anggaran” dan penyesuaian kewenangan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menuai kritik keras dari kalangan guru, PGRI, dan pengamat pendidikan.
Selama kurang lebih 10 tahun, Pemprov Kaltara mengalokasikan insentif sebesar Rp 650.000 per guru/tenaga pendidik per bulan, yang dicairkan setiap triwulan. Anggaran ini pernah mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun (misalnya Rp 100 miliar pada 2023). Kebijakan penghapusan ini berdampak pada ribuan guru, termasuk sekitar 3.700 guru di Kota Tarakan saja. Guru honorer di daerah pedalaman dan perbatasan seperti Nunukan (Krayan, Tulin Onsoi, Sembakung, Sebatik) paling terdampak, di mana banyak yang bergaji di bawah Rp 500.000 per bulan.
Pemprov melalui BPKAD Kaltara beralasan bahwa pendidikan dasar dan menengah bawah (SD-SMP) merupakan kewenangan kabupaten/kota, sehingga insentif tersebut bukan tanggung jawab provinsi. Hal ini juga mendapat catatan dari BPK, sehingga dilakukan efisiensi belanja sesuai arahan Kemendagri. Insentif untuk jenjang SMA/SMK dan SMALB tetap dipertahankan karena masuk kewenangan provinsi.
Namun, alasan teknis dan administratif ini terasa kurang menyentuh realitas di lapangan. Guru di Kaltara, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menghadapi tantangan berat seperti akses transportasi sulit, fasilitas minim, harga kebutuhan pokok mahal, dan minimnya minat generasi muda menjadi guru.
Insentif bukan sekadar “tunjangan tambahan”, melainkan bentuk apresiasi dan motivasi yang menjaga semangat mengajar di daerah terpencil. Penghapusannya berisiko menurunkan kualitas pendidikan, meningkatkan angka guru honorer yang putus asa, dan memperlemah pemerataan pendidikan di provinsi yang masih membangun ini.
PGRI Nunukan dan berbagai pihak telah menyuarakan keprihatinan. Ketua PGRI Nunukan, Abdul Wahid, menekankan urgensi insentif sebagai harapan bagi guru yang mengabdi ikhlas di pelosok. DPRD Kaltara sempat mengusulkan kompromi, seperti pemberian 50% insentif, sementara beberapa kabupaten seperti Bulungan berupaya mengambil alih melalui APBD masing-masing. Tangisan pilu guru dalam rapat dengar pendapat di DPRD Tarakan menjadi simbol betapa kebijakan ini menyentuh hati nurani pendidik.
Sebagai media yang berkomitmen pada kemajuan daerah, Tarakantv memandang bahwa efisiensi anggaran memang penting di tengah keterbatasan fiskal. Namun, pendidikan tidak boleh menjadi korban pertama. Pemerataan pendidikan berkualitas adalah investasi jangka panjang untuk SDM Kaltara yang unggul, sesuai semangat visi nasional. Penyerahan sepenuhnya ke kabupaten/kota tanpa transisi yang memadai berpotensi menciptakan ketimpangan antar-daerah.
Dengan demikian, Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal A. Paliwang, dan DPRD seharusnya dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan dialog intensif dengan PGRI serta perwakilan guru.
Kemudian mencari skema alternatif, seperti dana bantuan khusus atau stimulus bagi kabupaten/kota yang prioritas pendidikan dasar. Lalu memprioritaskan kesejahteraan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia di wilayah perbatasan.
Pendidikan adalah pondasi peradaban. Menghapus insentif tanpa solusi komprehensif bukan efisiensi, melainkan langkah mundur yang mahal harganya di masa depan. Mari kita jaga para guru, agar mereka terus menjaga generasi penerus Bumi Benuanta. (*)













Discussion about this post