TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan mencatat, dari lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) golongan B dan C, baru dua yang telah memperpanjang izin di tahun 2025.
Sementara tiga THM lainnya belum melakukan perpanjangan. Kelima THM yang tercatat memiliki izin Minol golongan B dan C adalah Dejavu, Rindu Malam, Jaya Ohana Sejahtera, Jagoar, dan Bhatera Diskotik.
Namun, disinyalir masih ada THM lain di Tarakan yang beroperasi tanpa mengurus izin Minol, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, menjelaskan bahwa izin Minol golongan B dan C wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik THM.
Tidak hanya THM, tetapi juga hotel, minimarket, dan restoran yang menjual Minol harus memiliki izin ini.
“Tak hanya untuk THM, seperti hotel, minimarket, dan restoran yang menjual Minol wajib dilengkapi izin ini dan diperpanjang setiap tahunnya,” ungkap Mariyati, Senin (25/8/2025).
Mariyati mengungkapkan, dari sejumlah THM yang beroperasi di Tarakan, baru lima THM yang resmi mengurus izin Minol.
“THM lainnya yang beroperasi tidak masuk dalam daftar berarti belum mengurus izin. Kami di sini tidak memiliki data jumlah THM yang belum berizin, karena pendataan dilakukan oleh OPD teknis,” terangnya.
Ia menjelaskan, izin Minol terbagi menjadi tiga golongan: A, B, dan C, yang dibedakan berdasarkan kadar alkohol.
Golongan A dengan kadar alkohol di atas 25 persen diurus langsung ke pusat, sedangkan golongan B dan C dengan kadar di bawah 25 persen diurus di daerah.
DPMPTSP Tarakan terus mendorong pengurusan izin Minol melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses verifikasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan untuk THM dan hotel.
“Nanti verifikasi dari OSS dilakukan oleh OPD teknis. Mereka yang mengecek persyaratan dan kelayakan. Jika dinilai memenuhi syarat, mereka verifikasi, dan kami hanya membantu menyampaikan ke Kementerian Investasi,” tutup Mariyati.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Tarakan, khususnya THM, dapat mematuhi regulasi demi mendukung tata kelola usaha yang lebih baik. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post