• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Tarakan Ketat Awasi Izin Minol, Hanya Lima THM Terdaftar Resmi

by Arif Rusman
25/08/2025
in Tarakan
A A
Tarakan Ketat Awasi Izin Minol, Hanya Lima THM Terdaftar Resmi

TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan mencatat, dari lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) golongan B dan C, baru dua yang telah memperpanjang izin di tahun 2025.

Sementara tiga THM lainnya belum melakukan perpanjangan. Kelima THM yang tercatat memiliki izin Minol golongan B dan C adalah Dejavu, Rindu Malam, Jaya Ohana Sejahtera, Jagoar, dan Bhatera Diskotik.

Baca Juga

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

BAZNAS Tarakan Pastikan Kebutuhan Penghuni Panti Terpenuhi

Namun, disinyalir masih ada THM lain di Tarakan yang beroperasi tanpa mengurus izin Minol, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, menjelaskan bahwa izin Minol golongan B dan C wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik THM.

Tidak hanya THM, tetapi juga hotel, minimarket, dan restoran yang menjual Minol harus memiliki izin ini.

“Tak hanya untuk THM, seperti hotel, minimarket, dan restoran yang menjual Minol wajib dilengkapi izin ini dan diperpanjang setiap tahunnya,” ungkap Mariyati, Senin (25/8/2025).

Mariyati mengungkapkan, dari sejumlah THM yang beroperasi di Tarakan, baru lima THM yang resmi mengurus izin Minol.

“THM lainnya yang beroperasi tidak masuk dalam daftar berarti belum mengurus izin. Kami di sini tidak memiliki data jumlah THM yang belum berizin, karena pendataan dilakukan oleh OPD teknis,” terangnya.

Ia menjelaskan, izin Minol terbagi menjadi tiga golongan: A, B, dan C, yang dibedakan berdasarkan kadar alkohol.

Golongan A dengan kadar alkohol di atas 25 persen diurus langsung ke pusat, sedangkan golongan B dan C dengan kadar di bawah 25 persen diurus di daerah.

DPMPTSP Tarakan terus mendorong pengurusan izin Minol melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses verifikasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Tarakan untuk THM dan hotel.

“Nanti verifikasi dari OSS dilakukan oleh OPD teknis. Mereka yang mengecek persyaratan dan kelayakan. Jika dinilai memenuhi syarat, mereka verifikasi, dan kami hanya membantu menyampaikan ke Kementerian Investasi,” tutup Mariyati.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Tarakan, khususnya THM, dapat mematuhi regulasi demi mendukung tata kelola usaha yang lebih baik. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

by Rengga Kozazih
06/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan melalui kegiatan Jumpa Pagi yang dipimpin...

Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

by Rengga Kozazih
06/10/2026
0

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong penguatan sektor peternakan lokal sebagai salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan daging sapi...

BAZNAS Tarakan Pastikan Kebutuhan Penghuni Panti Terpenuhi

BAZNAS Tarakan Pastikan Kebutuhan Penghuni Panti Terpenuhi

by Rengga Kozazih
06/10/2026
0

TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tarakan memastikan kebutuhan para penghuni panti yang berada di kawasan Juata Permai...

Adry Setiawan: Penggabungan OPD Tarakan Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

Adry Setiawan: Penggabungan OPD Tarakan Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

by Arif Rusman
05/10/2026
0

TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tarakan memberikan apresiasi penuh atas pengesahan Peraturan Daerah...

Wali Kota Tarakan Tekankan Pentingnya Menanamkan Persatuan Sejak Dini

Wali Kota Tarakan Tekankan Pentingnya Menanamkan Persatuan Sejak Dini

by Rengga Kozazih
05/10/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan kepada generasi muda, khususnya para pelajar, sejak...

Wali Kota Tarakan Harapkan IDI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Wali Kota Tarakan Harapkan IDI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

by Rengga Kozazih
05/10/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tarakan periode 2026–2029 sekaligus Musyawarah Wilayah...

Next Post
Bapas Kelas II Tarakan Perkuat Kerjasama Dengan Sejumlah Pihak

Bapas Kelas II Tarakan Perkuat Kerjasama Dengan Sejumlah Pihak

Rapat Koordinasi Penegasan Batas IKN Balikpapan Digelar, Tegaskan Kepastian Batas Wilayah Delineasi IKN

Rapat Koordinasi Penegasan Batas IKN Balikpapan Digelar, Tegaskan Kepastian Batas Wilayah Delineasi IKN

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

Discussion about this post

Popular Post

  • Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

    Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • BAZNAS Tarakan Pastikan Kebutuhan Penghuni Panti Terpenuhi

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Adry Setiawan: Penggabungan OPD Tarakan Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Pentingnya Menanamkan Persatuan Sejak Dini

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

Pemkot Tarakan Evaluasi Program dan Percepat Target Pembangunan

06/10/2026
Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

Pemkot Tarakan Dorong Pengembangan Ternak Sapi Lokal

06/10/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.